Jaksa Mojokerto Tangkap Buron Kasus Penimbunan Limbah B3 Ilegal

Jumat, 13 Desember 2019 21:09 WIB

Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap Direktur Utama PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan, 43 tahun. PT MJM bergerak di bidang peleburan besi dan baja dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini ditengarai menimbun limbah B3 tanpa izin.

Lie merupakan buron dan terpidana kasus penimbunan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditimbun di areal pabrik setempat. Lie yang berasal dari Kabupaten Magelang ditangkap kejaksaan saat berada di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Desember 2019.

“Ditangkap di Semarang dan tanpa ada perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Nugroho Wisnu, Jumat, 13 Desember 2019. Setelah ditangkap, Lie langsung dibawa ke Mojokerto dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.

Penimbunan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan di dalam areal pabrik PT MJM terungkap saat petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur melakukan penyelidikan di pabrik setempat tahun 2016.

Petugas kepolisian dan BLH menemukan limbah B3 hasil peleburan besi dan baja ditimbun tanpa izin di dalam areal pabrik. Petugas menyita sampel limbah B3 untuk diuji di laboratorium dan menyita alat berat yang digunakan untuk mengangkut limbah.

Advertising
Advertising

Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pada 17 Januari 2018. Lie divonis pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Vonis hakim PN Mojokerto lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lie dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan pada 17 Mei 2018 PT menghukum Lie dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Atas putusan banding itu, Lie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA malah memperberat hukumannya sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Putusan kasasi itu dibacakan pada 14 Mei 2019.

Saat akan dieksekusi setelah memiliki putusan hukum tetap, Lie tak kooperatif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akhirnya berhasil ditangkap di Semarang dan sudah ditahan di LP Mojokerto,” ujar Nugroho.

Juru bicara PN Mojokerto Erhammudin juga membenarkan jika perkara yang melibatkan Lie sudah putus di tingkat kasasi. "Salinan putusan kasasi sudah kami terima dan tugas jaksa yang mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.


.

Berita terkait

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

29 Februari 2024

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Kota Mojokerto, digelar di Kecamatan Magersari, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

5 Februari 2024

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

1 Februari 2024

Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

Gibran sebut soal desa wisata saat debat cawapres lalu. Apa saja syarat menjadi desa wisata?

Baca Selengkapnya

Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

16 Januari 2024

Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

Fenomena meninggal dunia atau kematian di rumah tanpa diketahui orang lain cukup sering terjadi akhir-akhir ini. Terakhir lansia di Mojokerto.

Baca Selengkapnya

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

26 Desember 2023

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

Setidaknya dalam setahun terakhir, terjadi tiga kali kecelakaan kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Teranyar, di

Baca Selengkapnya

Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

25 Desember 2023

Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.

Baca Selengkapnya

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

4 Desember 2023

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke WTO. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

24 November 2023

Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

Gibran dijadwalkan menghadiri acara PP Persatuan Guru NU di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya