Jaksa Mojokerto Tangkap Buron Kasus Penimbunan Limbah B3 Ilegal
Reporter
Ishomuddin (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 13 Desember 2019 21:09 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap Direktur Utama PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan, 43 tahun. PT MJM bergerak di bidang peleburan besi dan baja dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini ditengarai menimbun limbah B3 tanpa izin.
Lie merupakan buron dan terpidana kasus penimbunan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditimbun di areal pabrik setempat. Lie yang berasal dari Kabupaten Magelang ditangkap kejaksaan saat berada di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Desember 2019.
“Ditangkap di Semarang dan tanpa ada perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Nugroho Wisnu, Jumat, 13 Desember 2019. Setelah ditangkap, Lie langsung dibawa ke Mojokerto dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.
Penimbunan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan di dalam areal pabrik PT MJM terungkap saat petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur melakukan penyelidikan di pabrik setempat tahun 2016.
Petugas kepolisian dan BLH menemukan limbah B3 hasil peleburan besi dan baja ditimbun tanpa izin di dalam areal pabrik. Petugas menyita sampel limbah B3 untuk diuji di laboratorium dan menyita alat berat yang digunakan untuk mengangkut limbah.
Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pada 17 Januari 2018. Lie divonis pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Vonis hakim PN Mojokerto lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lie dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan pada 17 Mei 2018 PT menghukum Lie dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Atas putusan banding itu, Lie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA malah memperberat hukumannya sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Putusan kasasi itu dibacakan pada 14 Mei 2019.
Saat akan dieksekusi setelah memiliki putusan hukum tetap, Lie tak kooperatif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akhirnya berhasil ditangkap di Semarang dan sudah ditahan di LP Mojokerto,” ujar Nugroho.
Juru bicara PN Mojokerto Erhammudin juga membenarkan jika perkara yang melibatkan Lie sudah putus di tingkat kasasi. "Salinan putusan kasasi sudah kami terima dan tugas jaksa yang mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
.