Jaksa Mojokerto Tangkap Buron Kasus Penimbunan Limbah B3 Ilegal

Jumat, 13 Desember 2019 21:09 WIB

Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap Direktur Utama PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan, 43 tahun. PT MJM bergerak di bidang peleburan besi dan baja dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini ditengarai menimbun limbah B3 tanpa izin.

Lie merupakan buron dan terpidana kasus penimbunan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditimbun di areal pabrik setempat. Lie yang berasal dari Kabupaten Magelang ditangkap kejaksaan saat berada di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Desember 2019.

“Ditangkap di Semarang dan tanpa ada perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Nugroho Wisnu, Jumat, 13 Desember 2019. Setelah ditangkap, Lie langsung dibawa ke Mojokerto dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.

Penimbunan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan di dalam areal pabrik PT MJM terungkap saat petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur melakukan penyelidikan di pabrik setempat tahun 2016.

Petugas kepolisian dan BLH menemukan limbah B3 hasil peleburan besi dan baja ditimbun tanpa izin di dalam areal pabrik. Petugas menyita sampel limbah B3 untuk diuji di laboratorium dan menyita alat berat yang digunakan untuk mengangkut limbah.

Advertising
Advertising

Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pada 17 Januari 2018. Lie divonis pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Vonis hakim PN Mojokerto lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lie dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan pada 17 Mei 2018 PT menghukum Lie dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Atas putusan banding itu, Lie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA malah memperberat hukumannya sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Putusan kasasi itu dibacakan pada 14 Mei 2019.

Saat akan dieksekusi setelah memiliki putusan hukum tetap, Lie tak kooperatif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akhirnya berhasil ditangkap di Semarang dan sudah ditahan di LP Mojokerto,” ujar Nugroho.

Juru bicara PN Mojokerto Erhammudin juga membenarkan jika perkara yang melibatkan Lie sudah putus di tingkat kasasi. "Salinan putusan kasasi sudah kami terima dan tugas jaksa yang mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.


.

Berita terkait

Daftar 32 Perusahaan Ubin Keramik Impor Asal Cina yang Terkena Bea Masuk Antidumping

18 hari lalu

Daftar 32 Perusahaan Ubin Keramik Impor Asal Cina yang Terkena Bea Masuk Antidumping

Pemerintah resmi menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) ubin keramik impor kepada perusahaan-perusahaan asal Cina. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik Impor asal Cina

19 hari lalu

Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik Impor asal Cina

Pemerintah resmi menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk ubin keramik impor asal Cina. Besar antidumping bervariasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

27 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Impor Baja Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Lonceng Kematian Industri Baja Nasional

27 hari lalu

Impor Baja Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Lonceng Kematian Industri Baja Nasional

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mewanti-wanti akibat dumping baja dari Cina terhadap industri baja nasional. Apa bahayanya?

Baca Selengkapnya

Krisis Baja China, IISIA Prediksi Dumping Baja ke RI akan Semakin Parah

28 hari lalu

Krisis Baja China, IISIA Prediksi Dumping Baja ke RI akan Semakin Parah

Saat ini, lebih dari 90 persen perusahaan Tiongkok merugi dan berimbas pada kerugian perusahaan baja global.

Baca Selengkapnya

Impor Baja dari Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Mengkhawatirkan

28 hari lalu

Impor Baja dari Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Mengkhawatirkan

Impor baja dari Cina pada semester I 2024 meningkat dari 2,23 juta ton menjadi 2,98 juta ton atau naik sebesar 34 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

28 hari lalu

Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya menolak aplikasi Temu masuk Indonesia karena dianggap bisa merusak pasar lokal.

Baca Selengkapnya

Jakarta Bangun Kesiapan Kedaruratan B3, Butuh Simulasi Senyata Mungkin

36 hari lalu

Jakarta Bangun Kesiapan Kedaruratan B3, Butuh Simulasi Senyata Mungkin

Kita tidak hanya ingin menyiapkan dokumen, tetapi juga mempersiapkan tindakan nyata dalam menghadapi segala kemungkinan risiko yang muncul akibat B3.

Baca Selengkapnya

Sesalkan Permendag 36 Tak Jalan, Zulkifli Hasan: Ibarat Gol Bunuh Diri

42 hari lalu

Sesalkan Permendag 36 Tak Jalan, Zulkifli Hasan: Ibarat Gol Bunuh Diri

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyesalkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tak berjalan. Ibarat gol bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

57 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

Terkini: Jokowi akan kembali melakukan reshuffle menteri menjelang akhir jabatan. Sri Mulyani didesak keluarkan aturan antidumping keramik Cina.

Baca Selengkapnya