PPATK Temukan Aliran Duit Kepala Daerah ke Kasino di Luar Negeri
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 13 Desember 2019 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Selain menempatkan uang di kasino, PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uang mereka ke luar negeri.
Menurut Dian, para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan. Salah satunya ialah dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. "Sehingga itu bisa tidak kelihatan," kata dia.
Dian mengatakan pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka, kata dia, berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris dan akuntan. "Tapi itu oknum," katanya.