KPK: Progresif, Putusan MK Eks Napi Tak Boleh Langsung ke Pilkada

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 11 Desember 2019 16:01 WIB

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan uji materi tentang batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Laode menilai keputusan ini memberi banyak arti bagi penegasan sikap antikorupsi pada calon pemimpin daerah. "Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," kata Laode saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.

Laode menuturkan KPK sempat bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan partai politik untuk melakukan penelitian. Dari sana, Laode mengaku mendengar banyak keluh kesah dari kader parpol muda yang kesulitan berkembang karena adanya kongkalikong di tubuh partai.

"Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah, sampai ke atas ini kita enggak pernah di-support. Malah karena ada uangnya, (parpol) men-support mantan napi," kata Laode.

Atas dasar itu Laode meyakini putusan MK ini dapat memperbaiki kualitas partai politik di Indonesia. Bahkan kualitas pemilihan kepala daerah juga diyakini dapat membaik. "Saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," kata Laode.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan napi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019. MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.

Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Selain itu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Tak hanya itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

50 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

15 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya