MK Tolak Uji Materi Batas Usia Kepala Daerah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Rabu, 11 Desember 2019 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politikus muda itu berusaha mengubah batasan usia kepala daerah agar lebih muda.
Salah satu penggugat, Faldo Maldini, mengaku kecewa dengan putusan ini. Meski begitu, ia tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. "Tidak ada cara lain lagi, kami hormati keputusan hakim," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2019.
Menurut Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat itu putusan tersebut menunjukkan keberpihakan pada kesempatan bagi anak muda akan tetap menjadi sebatas ucapan. Ia menilai keputusan ini akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
Dia menyinggung diangkatnya Sanna Marin yang merupakan Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun. Ia menyebut perubahan sudah terjadi di dunia. Menurut Faldo, saat ini situasi sudah jauh berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu.
"Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," ujar Faldo.
Dia menegaskan apa yang sudah dilakukannya di Sumatera Barat akan berlanjut. Terkait UU Pilkada ini, Faldo yakin PSI akan memperjuangkan revisinya bila masuk ke DPR RI pada Pemilu 2024.
"Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," ujar Faldo.