Menpan RB: Mau Jadi ASN, Harus Ikuti SKB Radikalisme

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 10 Desember 2019 18:09 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.

"Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo usai menyerahkan penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa.

Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.

"Tetap (ditegakkan). Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal, profesional dan melayani masyarakat," tambahnya.

SKB Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN tersebut memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi seluruh ASN.

Dalam SKB itu, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

ANTARA

Berita terkait

Ma'ruf Amin Minta Nadiem Makarim Cegah Radikalisme Sejak PAUD

17 Januari 2020

Ma'ruf Amin Minta Nadiem Makarim Cegah Radikalisme Sejak PAUD

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjadi motor mencegah radikalisme dari PAUD sampai kampus.

Baca Selengkapnya

Akademikus Kritik SKB 11 Menteri Terkait Radikalisme

29 November 2019

Akademikus Kritik SKB 11 Menteri Terkait Radikalisme

Akademikus di Jawa Timur mengkritik SKB 11 Menteri soal penanganan radikalisme.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Sebut SKB 11 Menteri Panduan Pendekatan Deradikalisasi

26 November 2019

Moeldoko Sebut SKB 11 Menteri Panduan Pendekatan Deradikalisasi

Moeldoko mengatakan SKB 11 Menteri merupakan langkah pendekatan deradikalisasi.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Kebijakan Islamophobia

26 November 2019

Fadli Zon: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Kebijakan Islamophobia

Fadli Zon mengatakan kebijakan SKB 11 Menteri soal Radikalisme menunjukan ketakutan pemerintah terhadap Islam.

Baca Selengkapnya