Soal Hukuman Mati, Ini Kata Marzuki Darusman

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 10 Desember 2019 16:21 WIB

Marzuki Darusman saat seminar tentang kekejaman rezim Korea Utara di seminar Jalan Panjang Penegakkan dan Penghormatan HAM di Korea Utara, di LIPI, Jakarta (29/4). Marzuki adalah pelapor khusus PBB untuk HAM Korut. TEMPO/Maria Rita

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia di tahun 1999-2001, Marzuki Darusman berpendapat mengenai penerapan hukuman mati dan hukuman seumur hidup memerlukan political will pemerintah.

Ia menambahkan hukuman ini dapat diterapkan dengan efektif tergantung siapa pemimpinya.
"Jadi ini tergantung kepemimpinan nasional. Kita ini harus memilih pemimpin yang lebih kuat. Yang jelas memang dia kuat untuk memimpin," ujar Marzuki dalam Seminar Nasional 20 Tahun UU 39/1999 tentang HAM, Refleksi dan Proyeksi di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Marzuki merujuk pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan jika hukuman mati nanti akan disertai dengan aturan masa 10 tahun jeda, sehingga kalau ada kelakuan baik bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup, dan dari hukuman seumur hidup bisa diubah menjadi hukuman 20 tahun. "Tapi hukuman seumur hidup juga hukuman yang sangat kejam, maka harus dicari jalan," ujar Marzuki.

Ia mengatakan hukuman mati dimana pun akan menjadi favorit karena menjadi satu ukuran martabat suatu bangsa. "Hukuman mati dimana-mana kalau kita ambil survei, 70-80 persen setuju hukuman mati diterapkan. Karena hukuman mati itu ukuran martabat suatu bangsa," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, hukuman mati tidak efektif untuk diterapkan. Karena yang dibutuhkan untuk hukuman mati bukan sekedar argumentasi praktis, tapi juga prinsipil. "Kalau dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak hidup, bahkan negara pun tidak bisa memperlakukan hukuman mati kepada warga negaranya," ujar dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pelaksanaan hukuman mati adalah urusan hakim dan jaksa (yudikatif) dan bukan kewenangan pemerintah (eksekutif).

"Kadang hakim malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan, dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.

"Makanya sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di undang-undang. Tapi kan itu urusan hakim. Saya sendiri setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah suatu bangsa," ujar Mahfud.

ANTARA

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

11 hari lalu

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

14 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

18 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

19 hari lalu

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

21 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

24 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya