Plate Jelaskan Pencopotan Helmy Yahya di TVRI Melanggar Aturan

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 6 Desember 2019 15:50 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai pencopotan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan penunjukan pelaksana tugas dirut menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal.

Dia menjelaskan bahwa direksi yang akan dicopot harus mendapat surat pemberitahuan pemberhentian dari Dewan Pengawas TVRI.

"Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” ucap Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Jumat 6 Desember 2019.

Menurut Plate, pengangkatan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI mengakibatkan multi tafsir sebab mekanisme itu tak diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.

Pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas TVRI diatur secara spesifik dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Kedua pasal tersebut mengatur wewenang Dewan Pengawas untuk mencopot direksi tapi direksi diberi kesempatan membela diri.

Menteri Plate menjelaskan, tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.

Surat itu, dalam kurun satu bulan, harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.

Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dapat dilakukan.

“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” ujar Plate.

Berita terkait

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

21 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 Februari 2024

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

28 Desember 2023

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan," ucap Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

28 Desember 2023

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

28 November 2023

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

16 November 2023

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Kata jaksa, beberapa pihak yang menerima uang BTS Kominfo itu selain Johnny Plate, adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

9 November 2023

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.

Baca Selengkapnya