Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinonaktifkan Sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan

image-gnews
Helmy Yahya (kanan) dan Irwanda Wisnu Wardhana usai terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Sekolah Kedinasan (IKANAS) STAN di Kampus STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu, 10 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Helmy Yahya (kanan) dan Irwanda Wisnu Wardhana usai terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Sekolah Kedinasan (IKANAS) STAN di Kampus STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu, 10 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) nonaktif Helmy Yahya merespon surat pemberhentian dirinya yang dilayangkan oleh Dewan Pengawas TVRI pada Kamis, 5 Desember 2019.

Surat tanggapan dengan nomor 1582/I.I/TVRI/2019 itu ditandatangani langsung oleh Helmy Yahya.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam suratnya Helmy menjelaskan beberapa kejanggalan dari surat penonaktifan tersebut. Pertama, berdasarkan ketentuan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan jika tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Direksi dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat itu juga menyebut bahwa tak ditemukannya satu ayat pun dalam PP nomor 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya. "Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7," kata Helmy Yahya.

Sebelumnya, Helmy diberhentikan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI, mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

6 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam peresmian pabrik amonium nitrat milik PT Kaltim Amonium Nitrat, joint venture PT Dahana dan PT Pupuk Kaltim, di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.


Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Valerina Daniel/Foto: Instagram/Valerina Daniel
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.


Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Valerina Daniel (Istimewa)
Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.


Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Poster film Rumah Masa Depan. Foto: Max Pictures.
Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.


Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Pak Raden mendongeng di depan ratusan anak-anak saat berlangsungnya Festival Dongeng Indonesia di Museum Nasional, Jakarta, 2 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.


Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

24 Agustus 2023

Logo TVRI. wikipedia.org
Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

Untuk pertama kalinya pada 24 Agustus 1962, Indonesia memiliki jaringan televisi publik yakni Yayasan Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI.


Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

13 Agustus 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi usai memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

Menteri Budi Arie menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.


Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

12 Agustus 2023

Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah
Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

Kelompok relawan digital Prabowo bertemu Ketua Dewan Relawan dan anggota Dewan Penasihat PSI, Helmy Yahya bahas kampanye di medsos


Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

27 Juli 2023

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

Pak Kasur tak bisa dilepaskan dari sejarah dunia pendidikan anak-anak Indonesia. Ini profilnya.