Kelima Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Mekeng di Kasus Samin Tan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 6 Desember 2019 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng untuk diperiksa dalam kasus suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 6 Desember 2019.
Pemanggilan hari ini merupakan yang kelima bagi Mekeng. Sebelumnya dia tak hadir pada panggilan 11 September, 16 September, 19 September. Kala itu, Mekeng mengaku sedang dalam perjalanan dinas. Terakhir kali, KPK memanggil Mekeng pada 8 Oktober 2019. Namun, lagi-lagi Mekeng tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
KPK akan memeriksa Mekeng terkait penyidikan kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup--anak usaha PT BLEM milik Samin Tan--di Kementerian ESDM.
KPK menduga, Samin Tan memberi suap ke mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. Mekeng diduga adalah pihak yang mengenalkan Eni kepada Samin Tan.
Kasus yang menjerat Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam perkara itu, Eni telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek pembangkit tersebut dan menerima gratifikasi, salah satunya dari Samin Tan.