Polisi Periksa Ketua PN Medan Terkait Kematian Hakim Jamaluddin
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 3 Desember 2019 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri atau PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, terkait kasus kematian Hakim Jamaluddin.
"Kemarin sudah dimintai keterangan Ketua Pengadilan Medan," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik seperti dikutip Antara, Selasa 3 Desember 2019.
Erintuah menyebutkan, hingga hari ini sebanyak tujuh orang dari Pengadilan Negeri Medan yang telah diperiksa, yakni Ketua Panitera Teni Martin, Kaur Umum Arif Karo-Karo. Kemudian, Hakim PN Medan Morgan dan Dominggus, dan Staf Panitera Larasati.
"Total tujuh orang yang diperiksa di Polrestabes Medan, termasuk saya sendiri juga diperiksa. Kalau yang diperiksa Polda ada satu orang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang pekan lalu.
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Terhadap kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa korban diduga kuat dibunuh.