Residivis Sindikat Penyelundup Benih Lobster Ditangkap di Jatim

Senin, 2 Desember 2019 14:40 WIB

Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Kembali Dilepasliarkan

TEMPO,CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang akan dikirim ke luar negeri. Menariknya, satu dari tersangka yang ditangkap merupakan seorang residivis.

"Tersangka atas nama W tahun 2018 sudah inkrah menjalani hukuman dalam kasus yang sama tapi locusnya berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Gideon Arif Setyawan, saat konferensi pers, Senin, 2 Desember 2019.

Selain W, Polda mengamankan dua tersangka lain sebagai transporter berinisial AHP dan NW. Keduanya ditangkap pada Sabtu lalu, 30 November, di Jalan Tol Madiun-Ngawi saat membawa dua paket yang berisi benih lobster sebanyak 10.278 ekor.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menangkap W selaku pemilik barang yang beralamatkan di Desa Prigi, Trenggalek, petugas mendatangi gudang yang dijadikan tempat penyimpan penangkaran sementara di wilayah Tulungagngung.

Gideon mengatakan dua paket benih lobster yang terdiri dari 7.300 ekor jenis pasir dan 2.978 ekor jenis mutiara tersebut rencananya bakal dikirim ke Bogor, Jawa Barat, sebelum kemudian diekspor ke Vietnam. "Jalur distribusi melalui Singapura dulu."

Advertising
Advertising

Menurut dia, tersangka W diketahui sudah melakukan pengiriman benih lobster sejak Agustus lalu dengan rata-rata 4 kali pengiriman per bulan. Pada November lalu, tersangka sudah 4 kali melakukam pengiriman dengan jumlah benih lobster sebanyak 20 ribu ekor.

Gideon menyebut, dengan harga per ekor benih lobster jenis mutiara Rp 200 dan jenis pasir Rp 100 ribu, keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai miliaran rupiah. Adapun benih lobster yang diamankan pihaknya nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

3 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

16 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

31 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Usulkan Harga Patokan Benur Rp 8500 Per Ekor, Ekspor Jadi Dibuka?

17 Februari 2024

KKP Usulkan Harga Patokan Benur Rp 8500 Per Ekor, Ekspor Jadi Dibuka?

Harga patokan benur menurut KKP sudah berdasarkan sejumlah variabel seperti biaya produksi dan UMR.

Baca Selengkapnya