Soal Izin FPI, Sufmi Dasco: Kemendagri Punya Parameter

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 29 November 2019 12:59 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI perioder 2019-2020 memiliki harta Rp 32.196.441.418. Dok.TEMPO//Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti memiliki parameter dalam mengeluarkan perpanjangan surat terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait FPI sehingga saat ini kewenangannya ada di Kemendagri.

"Kewenangan berikutnya ada di Kemendagri. Kemendagri punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji dan kami tidak mau melakukan intervensi apapun, nanti kita lihat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan rekomendasi Kemenag sudah terpenuhi sehingga tinggal lihat saja sikap Kemendagri dengan kajian dan parameternya sehingga dirinya mempersilahkan semua pihak mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.

Menurut dia, kalau Kemendagri menilai masih ada yang bermasalah dalam AD/ART FPI lalu dari sisi Kemenag menilai persyaratannya sudah terpenuhi, maka harus disinkronisasikan lalu dikaji oleh Kemendagri.

"Kalau wilayahnya Kemenag mengatakan persyaratannya sudah dipenuhi lalu dalam AD/ART harus disinkronisasi atau dikaji oleh Kemendagri, nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.

Dasco enggan menanggapi lebih lanjut apakah Kemendagri lebih baik memperpanjang surat terdaftar FPI atau tidak karena harus menunggu hasil kajian yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

ANTARA

Berita terkait

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

1 hari lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya

Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

5 hari lalu

Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.

Baca Selengkapnya

Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

6 hari lalu

Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

10 hari lalu

Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

Cak Imin membantah unggahan foto dirinya dengan Dasco adalah sinyal untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

25 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

33 hari lalu

Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.

Baca Selengkapnya

Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

34 hari lalu

Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Rapat Paripurna Pertama Setelah Pemilu 2024 Cuma Dihadiri 164 dari 575 Anggota DPR

56 hari lalu

Rapat Paripurna Pertama Setelah Pemilu 2024 Cuma Dihadiri 164 dari 575 Anggota DPR

Dasco memimpin jalannya persidangan mewakili Ketua DPR Puan Maharani yang tidak hadir.

Baca Selengkapnya