Aktivis Lingkungan di Ketapang Dibidik Pasal Pencemaran Nama Baik

Jumat, 29 November 2019 04:32 WIB

Warga dan sejumlah aktivis lingkungan menunjukkan area konservasi dan hutan lindung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapan, Kalimantan Barat, yang telah dijamah perusahaan perkebunan sawit.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aktivis lingkungan, Muhammad Sandi, menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Sandi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman tiga tahun penjara," kata Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) Ketapang, Hendi, kepada Tempo, Kamis, 28 November 2019.

Sandi dilaporkan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebelum dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, Sandi juga telah dibui karena dugaan tindak pidana penipuan.

Hendi menceritakan kasus bermula ketika Sandi selaku Ketua DPC Ampuh mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang. Di sana ada sekitar 300 warga yang terserang penyakit kulit. Pada Januari lalu, warga juga melaporkan temuan ini ke Dinas Kesehatan setempat.

Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga. Kedua perusahaan diduga mengalirkan limbah ke sungai Kediuk yang menjadi sumber penghidupan warga di enam desa.

Advertising
Advertising

Pada 21 Agustus Sandi ditangkap oleh polisi atas laporan kasus penipuan. Kasus itu bermula ketika ia membantu mediasi adik kawannya yang terlibat perkelahian dengan seseorang. Karena menemui jalan buntu, Sandi justru dilaporkan ke polisi karena dituding melakukan penipuan.

Saat menjalani masa penahanan, pada 19 September, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan.

Sandi dituding melakukan pencemaran nama baik perusahaan melalui akun Facebook. Dia sempat mengadukan kasus yang menjeratnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena diduga penuh kejanggalan.

Menurut dia, seharusnya setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sesuai dengan Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sandi beranggapan bahwa ia sedang dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta. Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan. "Apakah pasal yang memperjuangkan hak atas lingkungan sekarang sudah tidak berlaku," kata Sandi secara tertulis kepada Tempo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ketapang, Ajun Komisaris Eko Madianto, menampik telah melakukan kriminalisasi atau menjerat Sandi dengan UU ITE. Kata dia, selama ini Sandi hanya dijerat dengan KUHP karena kepolisian telah memiliki bukti keterlibatannya dalam kasus penipuan. "Kasusnya terkait masalah penipuan. Dia minta uang ke masyarakat Rp 50 juta, katanya dengan uang itu bisa mengurus perkara perkelahian di kepolisian dan kejaksaan," ucap dia.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

13 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

17 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya