Kemenag: FPI Sudah Penuhi Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Purwanto
Kamis, 28 November 2019 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” ujar Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Kamis 28 November 2019.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Agama tersebut, antara lain: dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
Ia mengatakan Kemenag mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus mereka lakukan. Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, menurutnya semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata dia.
FIKRI ARIGI