Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menargetkan seluruh berkas empat tersangka korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan bisa diserahkan ke kejaksaan pada awal Desember 2019. "Empat berkas perkara korporasi sedang dilengkapi dengan keterangan saksi ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mahyudi Nazriansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2019.
Polda akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses penyidikan kasus kebakaran hutan oleh tersangka korporasi lain di Kabupaten Melawi. Hingga saat ini, kepolisian telah memproses 69 kasus yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan enam korporasi.
Jumlah tersangka sebanyak 77 orang. Sebanyak 35 tersangka di antaranya telah ditahan.
Berkas perkara yang telah diserahkan ke kejaksaan pada tahap satu sebanyak 15 kasus. Penyerahan tahap kedua sebanyak 43 kasus, sedangkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ada empat kasus.
“Total lahan yang terbakar 4.563,27 hektare," kata Mahyudi. Polda menyatakan satu kasus kebakaran hutan dan lahan dihentikan penyidikannya.