TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka perseorangan dan perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan terus bertambah. Polisi kembali menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, total tersangka korporasi kini ada 19 perusahaan.
"Yang ditangani Polda kalteng adalah PT MPL dan penyidik Polda Kalimantan Barat menangani PT KSS," kata Asep saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Oktober 2019.
Sebanyak 15 tersangka korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan lainnya antaranya adalah PT Adei Plantation (AP), PT GSM, PT WSSI, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), PT PI, PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS).
Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL), PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT), PT Surya Agro Palma (SAP), PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU), PT PSL, dan PT FSL. Juga PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).
Akan halnya tersangka perseorangan, bertambah empat orang. Secara keseluruhan sudah ada 368 tersangka individu kasus kebakaran hutan. "Dari 362 perkara, sudah meningkat menjadi 368, jadi enam perkara ini," ujar Asep.