Saut Situmorang Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Ancam Independensi

Kamis, 28 November 2019 05:32 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai perubahan status pegawai di KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mengancam independensi.

Menurut dia, akan terjadi benturan nilai di awal penerapan kebijakan akibat Undang-Undang KPK baru tersebut. "Di KPK sudah ada nilai, jadi saya beranggapan dengan adanya nilai baru itu nanti paling-paling dia akan berisik dan akan ada benturan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Saut menilai ada isu integritas dalam status ASN, seperti kurangnya sistem merit dalam promosi jabatan. Dia meyakini perancang UU KPK pada 2002 menyadari hal ini, sehingga status pegawai KPK dipisahkan dari ASN. "Maka ketemu lah formula KPK harus rekrutmen sendiri, promosi sendiri, gaji sendiri, independensinya sendiri," kata Saut.

Menurut Saut, posisi pegawai KPK yang bukan ASN membuat mereka berani memproses siapapun tersangka yang ada di KPK. Selain itu, pegawai KPK juga berani mengkritik atasannya sendiri.

Namun, menurut Saut pegawai KPK yang sering mengkritik pimpinannya justru dianggap aneh oleh instansi pemerintahan lainnya. Menurut dia, pandangan aneh itu hanya lahir dari kebiasaan yang berbeda. Padahal, kata dia, kebiasaan mengkritik atasan itu bagus. "Kalau perlu mengkritik Pak Saut setiap hari, gua suka itu, itu keren, enak aja lu enggak bisa dikritik, itu bagus," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Saut, perbedaan nilai inilah yang nantinya akan mengalami benturan tatkala pegawai KPK berubah status menjadi ASN. Kegundahan pegawai KPK soal perubahan status kepegawaian nampaknya sudah terjadi setelah UU KPK baru berlaku.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga orang pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi ASN, seperti amanat UU KPK hasil revisi. "Yang mengajukan mundur sudah 3 orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo dalam ra

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

7 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

14 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

16 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

20 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

20 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya