2 Komisioner Tak Ikut Gugat UU KPK, Agus Rahardjo: Mereka Dukung

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 20 November 2019 20:28 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Komisioner Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, saat mendatangi Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2019. Mereka juga didampingi oleh eks Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (berpeci hitam). Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bersama dua Komisioner, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif, menjadi bagian pemohon dalam uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Agus mengatakan dua komisioner lain, yakni Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata, sebenarnya juga ikut mendukung upaya uji materi UU KPK ini.

"Namanya (mereka) tidak tercantum. Tetapi kami sudah mendiskusikan, mereka mendukung," ujar Agus saat mengajukan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Oktober 2019.

Agus, Laode, dan Saut memang menjadi komisioner yang paling vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang KPK yang baru. Mereka menjadi bagian dari 13 pemohon yang mengajukan judicial review undang-undang tersebut.

Meski berstatus sebagai komisioner KPK, Agus mengatakan ia dan dua komisioner lain maju atas nama pribadi. Namun adanya nama tiga Komisioner KPK dalam daftar pemohon, diharapkan mampu mempertegas legal standing para pemohon di mata majelis hakim nanti.

"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK ini kan pegawai KPK," kata Laode.

Selain mereka, pemohon lain uji materi ialah adalah eks komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Permohonan ini didukung oleh 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

28 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan Agus Rahardjo Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan Agus Rahardjo Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Bawaslu tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dalam dugaan kecurangan yang dilaporkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo

Baca Selengkapnya

Ungkap Sempat Lapor ke Bawaslu Jatim, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Tak Ada Tindakan

51 hari lalu

Ungkap Sempat Lapor ke Bawaslu Jatim, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Tak Ada Tindakan

Sempat melapor ke Bawaslu Jatim, eks Ketua KPK Agus Rahardjo akhirnya melapor ke Bawaslu RI soal dugaan kecurangan penghitungan suara DPD Jatim.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Lapor Dugaan Kecurangan dalam Pileg DPD ke Bawaslu

51 hari lalu

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Lapor Dugaan Kecurangan dalam Pileg DPD ke Bawaslu

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo melapor ke Bawaslu mengenai dugaan kecurangan pemilihan DPD di Jatim.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

56 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

59 hari lalu

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya