TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya ialah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif.
"Saya sendiri ikut sebagai pihak yang (menggugat)," kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Saut Situmorang membenarkan ia ikut menjadi penggugat. Saut mengatakan sebagai pimpinan KPK, ia punya kepentingan untuk menjadi penggugat. "Kami bertiga punya legal standing," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK berencana mendaftarkan gugatan terhadap UU KPK ke MK. Gugatan akan didaftarkan pada Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan direncanakan ikut mendaftarkan gugatan ini di MK.
Para tokoh dan LSM mengambil langkah gugatan setelah Presiden Jokowi bergeming atas desakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggganti UU KPK. Indonesia Corruption Watch, lembaga yang ikut menggawangi gugatan ini menyatakan alasan mengajukan gugatan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan UU yang sah berlaku pada 17 Oktober 2019 itu bakal melemahkan pemberantasan korupsi.
Selain itu, kata Kurnia, UU ini juga bermasalah dari segi proses pembentukan di DPR. "Pada konteks formil juga sangat mungkin untuk diperdebatkan," kata dia.