Anang Hermansyah Usul Musik dan Hak Cipta Masuk Omnibus Law
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 20 November 2019 00:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 Anang Hermansyah, mengusulkan agar persoalan tata kelola musik di Indonesia masuk dalam rencana penyusunan Omnibus Law.
"Saya kira momentum yang tepat saat ini persoalan tata kelola musik di Indonesia dan berbagai turunannya dapat diakomodasi dalam instrumen legislasi Omnibus Law," ujar Anang melalui keterangan tertulis, Selasa 19 November 2019.
Musikus sekaligus pegiat ekonomi kreatif ini mengatakan persoalan tata kelola musik yang terkait dengan sejumlah sektor seperti hak cipta, ketenagakerjaan, pajak dan lain-lain diharapkan bisa diatasi dengan keberadaan legislasi yang berkarakter Omnibus Law.
Menurutnya persoalan musik memiliki irisan dengan banyak aturan lainnya. Ia berpendapat persoalan tata kelola musik tepat jika ditempatkan dalam produk legislasi tersebut.
“Saya kira tepat jika persoalan tata kelola musik diakomodasi melalui Omnibus Law," kata Anang Hermansyah.
Ia menilai pemerintah membutuhkan langkah nyata untuk meningkatkan kinerja sektor musik yang merupakan salah satu bagian sub sektor dalam industri kreatif di Indonesia. Menurut dia, capaian Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik dalam lima tahun terakhir ini belum menggembirakan.
"Kontribusi PDB sektor musik tak sampai 1% atau hanya 0,48%. Harus ada upaya nyata dengan menyediakan produk legislasi yang kokoh bagi industri musik," kata dia.