Korban First Travel Soal Aset: Kami yang Rugi, Negara yang Untung

Jumat, 15 November 2019 16:12 WIB

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Korban penipuan First Travel, Asro Kamal Rokan, angkat bicara mengenai kabar harta sitaan dari PT First Anugerah Karya Wisata yang akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.

“Kami yang dirugilan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah,” kata Asro saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.

Asro adalah korban penipuan First Travel yang mendaftarkan 14 orang keluarganya untuk umroh. Ia mengeluarkan uang Rp 160 juta untuk ikut Umroh.

Menurut dia, jamaah yang menjadi korban sudah menyuarakan keberatan ini melalui penasihat hukum mereka. Namun, kata dia, pengadilan tak menggubris. “Pengadilan tidak memberi respon atas aspirasi jamaah,” ujarnya.

Keberatan dari jamaah ini kembali mencuat saat Ketua Kejaksaan Tinggi Depok baru, Yudi Triadi, membuat pernyataan yang menurut jamaah tidak patut. Menurut salah seorang kuasa hukum jamaah, Lutfi Yazid, Yudi dalam acara Lepas Sambut Kejari baru pada 11 November 2019 lalu, menyebut agar jemaah merelakan saja uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, dan menyerahkannya pada negara.

Advertising
Advertising

Pada Senin, 4 Maret 2019, jemaah korban penipuan First Travel mengajukan gugatan perdata ihwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jamaah First Travel. "Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat," kata dia.

Sengkarut ini soal harta sitaan ini bermula ketika Pengadilan Negeri Depok memvonis bersalah pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) pada Mei 2018. Keduanya dihukum 20 tahun dan 18 tahun.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan jaksa menyita aset keduanya untuk diserahkan kepada negara. Belakangan, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B2018PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah. Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh Mahkamah Agung.

Berita terkait

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

13 hari lalu

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

25 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

28 hari lalu

4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

Bandara Dhoho di Kediri resmi beroperasi pada 5 April 2024. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

48 hari lalu

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.

Baca Selengkapnya

Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

54 hari lalu

Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

Lion Air yang membawa jamaah umrah dari Surabaya ke Jeddah, Arab Saudi, mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu, karena Notam dari Sri Lanka.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

55 hari lalu

OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.

Baca Selengkapnya

Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

13 Februari 2024

Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Gelombang kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Bandara Banyuwangi Layani Penerbangan Umroh Mulai Februari

1 Februari 2024

Bandara Banyuwangi Layani Penerbangan Umroh Mulai Februari

Bandar Udara (Bandara) Banyuwangi mulai melayani penerbangan umroh pada Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.

Baca Selengkapnya

Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

18 November 2023

Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

Bandara Ngloram, Cepu, Blora, Jawa Tengah resmi memulai pelayanan penerbangan feeder jamaah umroh

Baca Selengkapnya