PPP Tolak Usul KPU Larang Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 13 November 2019 07:57 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan partainya menolak usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Baidowi mengatakan, PPP memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini juga menjadi keinginan bersama, termasuk partai politik. Namun demikian, ujar dia, Indonesia adalah negara hukum dimana segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

"Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," ujar Baidowi lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 13 November 2019.

Mahkamah Agung, ujar Baidowi, juga pernah membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg. Dari uraian tersebut, ujar Baidowi, KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU.

"KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersikukuh mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor mencalonkan diri, masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Arief mengatakan, KPU bersikukuh menerapkan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke MA, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR. "Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa diterima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Pada pileg 2019 lalu, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU tersebut digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.

Berita terkait

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

9 menit lalu

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

PPP menyatakan sifat politiknya di Pilkada Jawa Timur masih dinamis. Antara mendukung Khofifah atau membentuk koalisi baru.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

4 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

5 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

15 jam lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya