Komnas HAM: Ucapan Jaksa Agung soal Pelanggaran HAM bak Lagu Lama

Kamis, 7 November 2019 23:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal kendala penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat lagu lama yang diulang. Choirul merujuk pada ucapan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung hari ini.

Dalam rapat itu, Burhanuddin membeberkan kendala penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Alasan yang disampaikan juga sudah berulang kali dipakai oleh Jaksa Agung sebelumnya, M. Prasetyo. "Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyinya saja," kata Anam melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2019.

Menurut Anam pernyataan Burhanuddin menunjukkan bahwa Jaksa Agung belum memahami Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Anam berujar, beleid itu sudah jelas mengatur kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus HAM berat.

Dia mencontohkan, Kejaksaan Agung berwenang melengkapi berkas penyelidikan perkara hingga menahan terduga pelaku. Namun alih-alih menggunakan kewenangan itu, Jaksa Agung malah berulang kali mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan Komnas HAM yang dianggap belum lengkap.

Anam mengatakan Jaksa Agung sebenarnya bisa membentuk tim penyidik independen untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Tim itu mesti melibatkan para tokoh yang memahami nilai-nilai HAM, baik nasional maupun internasional, termasuk pelbagai praktik dan mekanisme yang ada di dunia. Hal ini dibolehkan menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Pentingnya membentuk tim penyidik independen dengan melibatkan tokoh HAM agar tingkat kepercayaan publik terbangun dan kerja-kerja tim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Burhanuddin sebelumnya membeberkan kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di hadapan Komisi Hukum DPR. Beberapa kendala di antaranya adalah belum adanya pengadilan HAM adhoc dan proses pembuktian yang sulit.

"Karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," ujar Burhanuddin di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

18 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

23 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

23 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

24 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya