Komisi I Dukung Jokowi Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 November 2019 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini," ujar Ketua Komisi I, Meutya Hafid saat dihubungi wartawan pada Kamis, 7 November 2019.
Pada dasarnya, ujar Meutya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Maka dari itu, ujar dia, diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.
"TNI memiliki tiga matra dan kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir," ujar Politikus Golkar ini.
Menurut Meutya, posisi Wakil Panglima TNI ini bukanlah hal baru. Sejak era Moeldoko menjadi Panglima TNI, posisi ini sudah diusulkan. "Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," ujar dia.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Orang yang terakhir mendudukinya adalah Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Berdasarkan perpres yang baru diteken Jokowi, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.