Novel Baswedan: Presiden Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 6 November 2019 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menyatakan pesimistis gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi akan lolos dan bisa memperkuat lembaga antirasuah. Sebab, ujar Novel, Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Kepala Negara saja sudah tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
“Kok saya agak pesimis ya. Bukan masalah JR (judicial review), tapi tergambar presiden dalam hal ini wakil negara tidak mendukung pemberantasan korupsi, ya sudah tidak ada masa depan,” ujar Novel saat dihubungi Tempo pada Selasa, 5 November 2019.
Novel beranggapan, pemerintah saat ini tak berpihak kepada pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK semakin menambah suram pemberantasan korupsi di Indonesia. “UU itu bukan hanya melemahkan, bahkan mematikan KPK,” ujar dia.
Novel mengatakan, sikap Jokowi yang tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK atau Perpu KPK membuatnya semakin yakin bahwa pemerintah tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Menurut mantan perwira Polri ini, upaya pelemahan KPK saat ini terjadi dengan sistematis. Tidak hanya melalui revisi UU KPK, namun media sosial juga diramaikan oleh ulah buzzer yang menyerang pegawai KPK secara personal dan membuat persepsi seolah revisi UU KPK dilakukan dengan tujuan baik. "Itu saya pikir bukan terjadi secara natural," kata dia.