Motif Pembunuhan di Medan, Dendam Lahan Kebun Sawit
Reporter
Mei Leandha
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 5 November 2019 20:08 WIB
TEMPO.CO, Medan - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panaihilir menangkap dua dari enam terduga pelaku pembunuhan Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar alias Sanjay. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, 5 November 2019.
Kedua pelaku adalah Victor Situmorang alias Revi, 49 tahun, dan Sabar Hutapea alias Tati, 50 tahun. Keduanya tinggal di Dusun VI Seisiali Desa Wonosari, Kecamatan Panaihilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar M.P. Nainggolan mengatakan Vicktor dan Sabar memukuli kedua korban dengan balok kayu sepanjang satu meter. Soal motif pelaku, Nainggolan menduga dendam terkait konflik lahan sawit.
"Untuk sementara, motifnya dendam soal lahan kebun sawit. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kedua tersangka. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Nainggolan, Selasa, 5 November 2019.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam milik Burhan Nasution yang sebelumnya dipinjam korban pada Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, kedua korban ingin melihat kebun sawit yang jalannya melewati perkebunan sawit KSU Amelia di Dusun VI Seisiali.
Sampai Rabu, 30 Oktober 2019 siang, kedua korban tak kunjung ada kabar. Burhan pun melapor ke Polsek Panaihilir yang langsung menuju lokasi melakukan pencarian.
Sekitar pukul 17.45 WIB, mayat kedua korban ditemukan di dalam parit belakang gudang milik KSU Amelia. Kondisinya luka robek di kepala belakang, leher, pipi kiri, punggung, dan siku kiri.
Nainggolan mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara menganiayanya beramai-ramai. Empat tersangka lain saat ini masih dalam buruan polisi. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.