Usut Berkas TPF Munir, Ombudsman Minta Mensesneg Kooperatif
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 5 November 2019 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berencana segera mulai mengusut laporan hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said, Komisi Ombudsman berharap pihak-pihak terkait, khususnya Kemensesneg, mau bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.
"Tentu harapannya ada situasi di institusi terlapor itu yang lebih proaktif. Tidak menunda-nunda proses yang nanti kita sama sama jalankan," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu, seusai menerima laporan, yang dibuat oleh istri Munir, Suciwati, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, , Selasa, 5 November 2019. Apalagi kasus ini telah berjalan sejak 2004 silam.
Ninik mengatakan akan mengusut dua hal utama dalam kasus ini, yakni keberadaan dokumen yang dikabarkan hilang, juga penyelesaian dan pengumuman hasil TPF kepada publik. Ombudsman akan menelusuri sistem administrasi negara, yang membuat dokumen bisa dinyatakan hilang.
"Tentu pemerintah sudah selayaknya dan sudah seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumennya, terutama dokumen penting seperti ini," kata Ninik.
Menelusuri sistem administrasi adalah bentuk pemenuhan amanat dari Keppres nomor 111 tahun 2004. Keppres ini merupakan awal dari penyelidikan kasus Munir. Dalam aturan ini pula pemerintah diamanatkan untuk mengumumkan hasil TPF kepada publik.
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia, mengatakan laporan ini khususnya ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara karena ia menduga dokumen terakhir TPF ada di sana sebelum hilang. Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan dokumen TPF yang sudah ditanda tangani ketua TPF Marsudi Hanafi, melalui mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Diserahkan kepada SBY tapi sekarang dokumen yang kita perkarakan itu tidak ada dan keberadaannya tidak diketahui," kata Putri.