TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menargetkan mengusut hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib, dalam kurun waktu empat bulan. Hilangnya berkas ini dilaporkan oleh istri Munir, Suciwati, pada Selasa, 5 November 2019.
"Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari. Ini waktunya yang sampai ke rekomendasi," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, pada Selasa, 5 November 2019.
Ninik mengatakan Suciwati sudah melengkapi persyaratan formil dan materil dalam laporan. Suciwati melapor dugaan tindakan maladminstrasi, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, yang menyebabkan dokumen tersebut hilang.
Ombudsman kemudian akan menggelar rapat pleno, untuk menentukan apakah mereka akan membentuk tim khusus atau tim gabungan untuk menangani kasus ini. Setelah itu, tim baru bergerak untuk menindaklanjuti, baik dalam bentuk klarifikasi maupun investigasi, terkait pihak yang terlibat di dalamnya
"Ini kasus sudah sangat lama ya hampir 14 tahun. Mungkin tidak lagi cara surat menyurat, tapi kita akan bertemu dan berbicara soal kasus ini supaya bisa berjalan lebih cepat," kata Ninik.
Dalam prosesnya, Ninik mengatakan Ombudsman akan mengklarifikasi, merekonsiliasi, lalu berakhir di tindakan korektif. "Tapi kalau tidak ditindaklanjuti atau hanya ditindaklanjuti sebagian, maka dia meluncur ke rekomendasi," kata Ninik.
Untuk melancarkan pengusutan, Ninik berharap semua pihak terkait bisa bekerja sama. Apalagi kasus ini sudah berjalan selama 14 tahun. "Tentu harapannya ada situasi di institusi terlapor itu yang lebih proaktif. Tidak menunda-nunda proses yang nanti kita sama sama jalankan," kata Ninik.