Bagikan Kartu Surga, Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditangkap

Senin, 4 November 2019 13:51 WIB

Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Lelaki Puang Lalang alias Maha Guru ditangkap Kepolisian Resor Gowa karena menyebarkan aliran sesat. Lelaki paruh baya ini melakukan aksinya lewat cara membaiat dan mendoktrin pengikutnya dengan menjanjikan keselamatan dunia akhirat.

“Pengikutnya diberikan kartu wifiq atau kartu surga sebagai tanda anggota,” kata Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga pada Senin 4 November 2019.

Dia mengatakan Maha Guru merupakan pimpinan tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa yang ada sejak 9 September 1999. Dia yang mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul atau Maha Guru. Selanjutnya mengajarkan aliran sesat ke masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, bahkan seluruh Indonesia hingga ke Malaysia.

Untuk mendapatkan kartu surga, kata Shinto, para pengikut wajib membayar mulai Rp10.000-Rp50.000. Dan wajib membayar zakat badan sebesar Rp 5.000 per kilogram yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. Kemudian pengikut diwajibkan membayar zakat mal (harta) sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut.

“Itu semua dikelola sama tersangka dan dia juga punya kitab suci tersendiri. Itu melecehkan Al Qur’an,” ucap Shinto. Al Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, Maha Guru juga mengklaim dapat memperpanjang usia pengikutnya bertambah menjadi 15 tahun. Bahkan dia mengaku kepada pengikutnya mampu memperlihatkan wajah Allah kepada orang yang sedang berzikir.

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tasbih nabi Muhammad, 317 lembar kartu wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, selembar pemilihan malaikat, selembar ilmu kekebalan dan keselamatan, selembar ilmu kaya, uang tunai Rp5 juta. Kemudian sebuah keris warna hitam, 57 buku tinggi tanpa pinggir, tiga buku almanak sepanjang zaman, dua kitab sabar, tiga buku nurul iman, dan tiga buku miftahus sababa.

“Kita juga sudah periksa dia (Maha Guru) tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia. Akibat perbuatannya itu, tersangka yang bekerja sebagai penceramah ini dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3,4,dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Berita terkait

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang

Baca Selengkapnya

Dicari 500 Penceramah untuk Dikirim ke Daerah 3T Selama Ramadan

13 Januari 2024

Dicari 500 Penceramah untuk Dikirim ke Daerah 3T Selama Ramadan

Pengiriman penceramah ke daerah 3T merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan selama dua tahun terakhir oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

23 Juni 2023

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

Kemenag buka suara soal kontroversi Ponpes Al Zaytun. Pihaknya menyebut bakal bekukan jika terbukti sesat dan bantah bantuan miliaran.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

23 Juni 2023

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

Pondok pesantren di Indramayu, Al Zaytun, dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

21 Juni 2023

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

Pada 2002, MUI sebenarnya telah mengkaji sejumlah kontroversi Ponpes Al Zaytun, Indramayu, ini.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

14 Mei 2023

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

Sebanyak 22 mayat anggota kelompok aliran sesat kultus hari kiamat ditemukan di kawasan hutan Shakahola, Kenya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

29 April 2023

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

Pemerintah Kenya mencatat sebagian besar korban meninggal dunia terkait dengan sekte aliran sesat adalah anak-anak.

Baca Selengkapnya

15 Warga Kenya Puasa Ekstrem karena Akan Bertemu 'Penciptanya', 4 Tewas

16 April 2023

15 Warga Kenya Puasa Ekstrem karena Akan Bertemu 'Penciptanya', 4 Tewas

Lima belas warga Kenya melakukan puasa ekstrem karena diberi tahu seseorang bahwa tugas mereka di dunia sudah berakhir dan akan bertemu "penciptanya".

Baca Selengkapnya