Pangkas Eselon Dinilai Hambat Percepatan Pembangunan Jokowi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 1 November 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA – Sejumlah Pengamat birokrasi menilai program pemangkasan eselon III dan IV bakal kontraproduksi dengan kebijakan percepatan pembangunan yang didorong Presiden Jokowi jika tanpa perencanaan yang jelas.
“Mungkin ada 300-an peraturan perundang-undang dan peraturan teknis harus diubah, hal ini memakan waktu yang lama,” kaat Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Dian Puji Simatupang mengatakan kebijakan pangkas eselon akan menguras energi pemerintah di tengah upaya percepatan pembangunan. Dalam beberapa tahun ke depan pemerintah akan disibukkan dengan perkara teknis perubahan proses administrasi dan wewenang pegawai pemerintah.
Seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi yang berkaitan dengan wewenang dan prosedur dalam jabatan struktural, dia meneruskan, mesti diubah.
Kerumitan lainnya, menurut Dian, menyangkut pelaksanaan anggaran/keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pekerjaan itu terdapat wewenang-wewenang jabatan struktural eselon.
Itu sebabnya, dia mengatakan, jika tidak dipersiapkan dengan matang penggunaan anggaran dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
“Ujung-ujungnya kinerja keuangan pemerintah dan pemda akan menurun dan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
<!--more-->
Presiden Jokowi berencana memangkas jumlah jenjang kepangkatan atau eselon dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN). Rencana itu disampaikan setelah pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019.
Dia berujar, eselonisasi harus disederhanakan menjadi dua level kemudian diganti dengan jabatan fungsional.
“Saya minta untuk disederhakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan akan memulai kebijakan pemangkasan jabatan eselon III dan IV di kementeriannya pada bulan ini.
Dia pun menargetkan perampingan birokrasi di pusat hingga daerah dilakukan dalam waktu satu tahun.
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri itu pemangkasan eselon III dan IV untuk merampingkan birokrasi agar pelayanan publik lebih efektif. Bahkan, Tjahjo berjanji kepada Presiden Jokowi melakukan perampingan birokrasi di kementeriannya dalam waktu setengah tahun.
Kepala Pusat Studi Kebijakan dan kependudukan Universitas Gadjah Mada Agus Heruanto Hadna mengatakan bakal banyak terjadi penentangan dari ASN. Dia mencontohkan, pegawai malas bekerja, ketidakpatuhan, sampai penyimpangan pada standar operasional prosedur (SOP).
“Kultur birokrasi kita telanjur sudah terbentuk menjadi mahkluk yang punya pikiran dan kepentingan sendiri,” ujarnya.
Dia menuturkan pola birokrasi top down saat ini jika dipangkas akan memotong pelaksana di lapangan.Hal itu akan berimplikasi pada hilangnya koordinasi kerja yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Perlu diimbangi juga dengan membuat birokrasi lebih ramping yakni dengan mengurangi unit-unit yang tidak perlu di kementerian."
<!--more-->
Adapun Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Padjajaran Indra Perwira menilai gagasan reformasi birokrasi perlu cermat dalam pelaksanaannya. Banyak aturan yang harus direvisi dan disinkronisasikan, terutama mengubah budaya.
Dia menyebut banyak aparatur sipil negara struktural sebelum pensiun mengajukan perubahan status ke jabatan fungsional. Tujuannya memperpanjang usia pensiun, yakni untuk pejabat fungsional di usia memiliki batas usia 65 tahun.
“Padahal mereka tidak mengerti dan tidak pernah pegang jabatan fungsional,” ucap Indra.
Kebijakan mengalihkan pejabat Eselon III dan IV ke jabatan fungsional elum dipersiapkan dengan matang. Dia memprediksi itu menimbulkan masalah tersendiri bagi ASN yang tidak memiliki keahlian fungsional. Ada standar kompetensi yang berbeda antara jabatan struktural dan fungsional.
“Lalu yang tidak kompeten bagaimana? Ini tentu jadi masalah tersendiri."
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menampik anggapan bahwa program pemangkasan eselon III dan IV menimbulkan masalah. Menurut dia, itu justru menjadi bagian dari penataan reformasi birokrasi yang secara fungsional lebih kompeten, berkeahlian, dan profesional.
“Memangkas harus diartikan sebagai perampingan dan penataan, bukan penghapusan,” ujarnya.
Ihwal penataan birokrasi, dia mengatakan harus ada kriteria unit-unit yang masih perlu jabatan administrator dan mana yang memang bisa dihapuskan lalu diganti dengan jabatan fungsional.
Agus mengimbuhkan perlu penataan dan pembentukan jabatan fungsional yang baru.
“Belum pasti jabatan fungsional yang sekarang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga yang dikurangi jabatan administrator dan jabatan pengawasannya,” ujarnya.
NYOMAN ARY WAHYUDI