Terdakwa Pembakaran Polsek di Madura Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Amirullah

Kamis, 31 Oktober 2019 13:58 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dengan bobot bervariasi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 31 Oktober 2019.

Terdakwa pertama, Habib Abdul Qodir bin Abdullah Al Haddad dituntut hukuman 7 tahun penjara. Adapun terdakwa kedua dan ketiga, Hadi Mustofa dan Supandi, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum Tulus Ardiansyah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 200 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi barang-barang,” kata jaksa.

Jaksa berujar, pertimbangan memberatkan dalam menuntut ialah akibat perbuatan terdakwa, Polsek Tambelangan hancur dan tidak dapat ditempati. Selain itu, masyarakat juga diresahkan oleh perbuatan terdakwa. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Sebab, kata dia, kliennya hanya melempari bangunan kantor polisi dengan batu. Perbuatan itu dilakukan dengan spontan dan ikut-ikutan.

Advertising
Advertising

“Dalam fakta persidangan, kesaksian anggota Polsek Tambelangan membenarkan bahwa para terdakwa ini melempari gedung polsek dengan batu,” kata Andry seusai sidang.

Adapun pelaku pelemparan bom molotov yang menyebabkan kantor polsek terbakar, ujar Andry, hingga sekarang belum jelas karena masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, pelaku pelemparan bom molotov inilah yang layak dituntut berat. “Tuntutan jaksa pada klien saya berlebihan,” katanya.

Tuntutan pada tiga orang tersebut baru sebagian dari seluruh terdakwa yang berjumlah sembilan orang. Sedangkan proses persidangan pada enam terdakwa lainnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Pembakaran Polsek Tambelangan oleh massa terjadi pada Rabu malam, 22 Mei 2019, sekitar pukul 22.30. Kejadian itu bermula ketika segerombolan masyarakat yang tidak diketahui asalnya datang secara tiba-tiba dan melempari Polsek Tambelangan sekitar pukul 22.00. Jumlah mereka kurang lebih 50 orang dan semakin bertambah. Massa semakin beringas dan tidak bisa dikendalikan.

Menurut Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, pembakaran dan perusakan kantor polisi itu dipicu oleh salah paham. Isu yang berkembang ada salah seorang ulama Sampang yang ditangkap polisi di Jakarta bersamaan dengan terjadinya kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu untuk memprotes hasil pemilu presiden yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Padahal, ulama yang dimaksud sedang berada di Surabaya.

Berita terkait

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

35 hari lalu

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

38 hari lalu

Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

Polda Jawa Timur mengirim 50.789 paket bantuan peduli bencana banjir Demak dan Kudus Jawa Tengah. Paket itu berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok.

Baca Selengkapnya

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

57 hari lalu

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.

Baca Selengkapnya

Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

57 hari lalu

Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

Soal penangkapan Samsudin, Pesulap Merah ikut berkomentar di akun Instagram dia

Baca Selengkapnya

Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

58 hari lalu

Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyebut ledakan di Kantor Detasemen Gegana Brimob di Surabaya menyebabkan 10 polisi terluka

Baca Selengkapnya

Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

58 hari lalu

Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

2 Maret 2024

Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

Viral video yang menarasikan pasangan suami istri boleh tukar pasangan. Samsudin, si pembuat video, kini telah dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya

Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

1 Maret 2024

Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Polisi menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat walaupun yang bersangkutan telah membuat disclaimer bahwa konten itu hanya fiksi.

Baca Selengkapnya

Viral KPPS Coblos 02 di Sampang, Bawaslu: Tidak Ada Pencoblosan, Undangan Belum 100 Persen

15 Februari 2024

Viral KPPS Coblos 02 di Sampang, Bawaslu: Tidak Ada Pencoblosan, Undangan Belum 100 Persen

TPS di Sampang menjadi sorotan publik, setelah viralnya video puluhan orang yang penuh amarah mendatangi panitia pemungutan suara TPS itu.

Baca Selengkapnya

Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

18 Januari 2024

Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengungkap motif AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Anies Baswedan karena spontanitas

Baca Selengkapnya