Wawan akan Jalani Sidang Perdana TPPU Senilai Rp500 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Purwanto

Kamis, 31 Oktober 2019 08:44 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memasuki Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta-Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 31 Oktober 2019. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan untuk Wawan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Sudah diagendakan persidangan untuk bukan hanya TPPU tapi juga tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Febri mengatakan dalam dakwaan tersebut jaksa akan membeberkan mengenai pola pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Wawan. Wawan, kata dia, diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan mobil mewah serta benda berharga lainnya.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita aset senilai Rp500 miliar milik Wawan. Febri mengatakan aset tersebut berupa yang tunai senilai Rp65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Advertising
Advertising

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU.

Berita terkait

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

27 hari lalu

3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

28 hari lalu

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat

Baca Selengkapnya

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

28 hari lalu

Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

28 hari lalu

Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Tujuan dari tindak pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Baca Selengkapnya

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

55 hari lalu

Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

Windy Idol terjerat kasus pencucian uang atau TPPU oleh KPK, yang diduga dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ini profil finalis Indonesian Idol 2014

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang mengacu pada istilah money laundry. Ini adalah praktik ilegal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

5 Februari 2024

Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang: Apa Itu Tindak Pencucian Uang?

Dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

5 Februari 2024

Menengok Gurita Bisnis Rintisan Raffi Ahmad dengan Induk RANS

Bersama dengan sang istri Nagita Slavina, selebritas Raffi Ahmad memulai bisnis mereka dengan nama RANS Entertainment.

Baca Selengkapnya

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

28 Desember 2023

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jubir Timnas Amin itu diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

1 November 2023

Satgas Pencucian Uang Dalami Transaksi 3,5 Ton Impor Emas Batangan

Satgas pencucian uang masih menelususri anoda logam dari PT ATM ke PT LM, pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM.

Baca Selengkapnya