Jokowi Minta Pertimbangan DPR soal Polemik Umur Nurul Ghufron KPK

Senin, 28 Oktober 2019 21:02 WIB

Capim KPK Nurul Ghufron berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatutan calon di Kompleks Parlemen, Senayan, 9 September 2019. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait polemik usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 Nurul Ghufron. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, Jokowi meminta pertimbangan apakah Ghufron bisa dilantik menjadi pimpinan KPK karena usianya masih 45 tahun.

Padahal, Undang-undang KPK hasil revisi menyebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun. "Surat dari Presiden yaitu meminta pertimbangan terkait Saudara Ghufron," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Surat itu sebelumnya telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR tanggal 22 Oktober 2019. Menurut Aziz, surat tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. Hasilnya DPR memberikan pertimbangan bahwa Nurul Ghufron tetap bisa dilantik menjadi pimpinan KPK.

Alasannya, kata Aziz, Ghufron terpilih menjadi pimpinan KPK saat UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 belum direvisi. Dalam UU lawas itu disebutkan usia minimal pimpinan KPK adalah 40 tahun. Aziz berujar UU KPK hasil revisi itu tak berlaku surut.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non-retroaktif (tidak berlaku surut). Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bapak Presiden dalam waktu yang ditentukan," kata politikus Partai Golkar ini.

Advertising
Advertising

Menurut Aziz, DPR juga telah mengirimkan surat balasan berisi pertimbangan kepada Presiden.

Sejumlah pakar hukum berpendapat Nurul Ghufron tak bisa dilantik. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.

"Dia tidak memenuhi syarat. Ini ada kealpaan administrasi," ujar pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

21 menit lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

36 menit lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

1 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

2 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

3 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

4 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

4 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

5 jam lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya