Anak Perusahaan PT Pura Group Digugat Soal Hak Cipta Cukai

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Senin, 28 Oktober 2019 19:05 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Barang bukti trsebut terdiri dari: 8.084.260 batang rokok, 37.180 rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, 228 botol minuman keras, 2.000 esesens, bukti transaksi, dan sejumlah barang lainnya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Dua anak perusahaan PT Pura Group, masing-masing PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.

Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.

Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.

PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.

Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.

"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.

Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.

"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.

Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.

Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.

Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.

ANTARA

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

21 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

22 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

22 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 Maret 2024

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya