Polda Jabar Ringkus Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa

Senin, 28 Oktober 2019 14:49 WIB

Owa Jawa, salah satu hewan yang menjadi ciri khas Taman Nasional Halimun Salak. (Instagram @desawisatamalasari)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menangkap pelaku penjual satwa dilindungi di daerah Pangandaran, Jawa Barat, pada Ahad, 27 Oktober 2019. Polda menyita sebanyak 9 ekor primata dari tangan pelaku.

"Kami menangkap dan menetapkan tersangka berinisial DN, asalnya dari Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 28 Oktober 2019.

Menurut Trunoyudo, pelaku biasa melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. Sembilan ekor primata yang disita Polda rinciannya yakni 6 ekor bayi lutung (trachypithecus), dua ekor surili (presbytis) dan satu ekor anakan owa Jawa (hylobates moloch). "Semuanya berada dalam kandang," katanya.

Menurut Trunoyudho, pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari penjual lainnya dan beberapa di antaranya pelaku menyuruh pemburu untuk mendapatkan hewan yang tidak ada di pasaran. DN, kata dia, menyuruh pemburu untuk menangkap anakan satwa dilindungi itu di daerah perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis.

Satwa-satwa itu rencananya akan dijual DN kepada beberapa konsumennya. DN melakukan aktivitas perdagangan satwa liar itu melalui lapak di media sosial. Urusan harga, DN mengaku sangat bervariasi.

Advertising
Advertising

Untuk jenis lutung, dia biasanya mendapat satu ekor anakan lutung dengan harga Rp 200 ribu, kemudian dia bisa menjual lutung itu dengan harga Rp 400 ribu per ekor. "Kalau owa Jawa saya beli dari orang Bogor, dapat Rp 2 juta. Sementara Surili per ekor beli Rp 300 ribu," katanya.

DN mengaku sudah sekitar 2 bulan menjalani profesi haramnya itu. Awalnya, DN ditawari jenis primata seperti lutung juga surili oleh pemburu. Akhirnya dia pun mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.

Ditanya terkait bagaimana pemburu melakukan perburuannya terhadap satwa itu, DN mengatakan primata itu dikejar oleh anjing, lantas kemudian sampai terdesak dan masuk ke dalam jaring yang sudah dipersiapkan. "Itu dikejar-kejar sama anjing sampai masuk ke perangkap jaring, jadi tidak pakai senapan," ucap DN.

Organisasi pemerhati hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menuding DN melakukan kebohongan. Ketua JAAN, Benfika mengatakan perburuan satwa dilindungi khususnya jenis primata biasanya menggunakan senjata tajam hingga senapan.

Ketika pemburu akan mengambil anakan primata dari hutan, maka mereka harus mematikan induknya. "Itu tadi keterangan pelaku bohong itu, tidak mungkin berburu bayi seperti owa Jawa pakai anjing dan jaring. Itu untuk bisa dapat bayinya pasti induknya dibunuh," kata Benfika.

JAAN awalnya, yang melaporkan kegiatan jual beli satwa dilindungi yang dilakukan oleh DN ke Polda Jabar. Setelahnya, hasil temuan JAAN itu dijadikan bahan awal penyelidikan kasus perdagangan satwa dilindungi itu.

Akibat tindakannya, DN diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan. DN disangka telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 1990.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

17 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

23 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

38 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

55 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

56 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

58 hari lalu

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

2 Maret 2024

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

1 Maret 2024

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya