Polda Jabar Tetapkan Penceramah Rahmat Baequni sebagai Tersangka

Rahmat Baequni. Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Rahmat Baequni. Instagram/@ustadzrahmatbaequni

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan penceramah Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan penyebaran fitnah, Jum’at, 21 juni. Baequni diduga memberikan statement kepada masyarakat soal meninggalnya ratusan anggota KPPS yang disebabkan karena sengaja diracun.

Baequni kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan."Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Trunoyudho mengatakan awalnya Polda Jawa Barat menerima berkas informasi dari Badan Reserse Kriminal Direktorat Siber Polri, terkait pelaporan Baequni pada 14 Juni 2019 lalu. Pelimpahan berkas itu dikirim ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian ada di Jawa Barat. "Kemudian pada 18 Juni penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses baik dari awal penyelidikan hingga penyidikan," kata dia.

Lalu pada Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mengamankan Baequni di Baleendah usai yang bersangkutan mengisi pengajian dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baequni diduga menyebarkan informasi yang belum jelas kepada khalayak umum.

"Materi kasus yang sedang dalam.prosea penyidikan sesaat ini adalah adanya ceramah tersangka, saudara RB, tentang informasi (yang) menurut tersangka meningganya kurang kebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu. Ini disampaikan di khalayak umum," kata Trunoyudho. Dia mengatakan Baequni mengklaim kalau petugas KPPS yang meninggal dunia itu sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksikan tentang apa yang terjadi di Pemilu 2019.

"Alat bukti sudah jelas, (yakni) ada jejak digital. Netizen juga menyampaikan keresahannya karena yang bersangkutan menyebarkan informasi tidak benar dan menimbulkan keresahan," kata dia.

Ada dua alat bukti digital yang dirilis Kepolisian, yakni video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) sengaja dibentuk inteligen dan Densus 88 Anti Teror. "Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris. Nah ini tidak benar," katanya.

Kemudian alat bukti video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun. Di video ini intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS di atas.

Baequni pun dijerat menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. Maka tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," ujarnya.

Ada pun Rahmat Baequni mengaku isi ceramahnya tentang petugas KPPS yang meninggal dunia akibat diracun bersumber dari kabar berita yang sudah banyak tersebar di media sosial. "Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu, saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," ujar Baequni di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, peserta pengajian pun cenderung bersepakat tentang informasi yang disampaikan Baequni dalam pengajian itu. Menurut dia, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk dengan apa yang disampaikan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS yang sengaja diracun.

"Saya tanyakan kepada jamaah bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silahkan bisa dilihat nanti dalam filmnya ada," ucap dia.

AMINUDDIN A.S. (Bandung)








Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

41 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


Kapolri Sebut Rencana Pelayanan Perempuan dan Anak Jadi Direktorat Masih Terkendala

1 Januari 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) disaksikan Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan) usai menandatangi dokumen nota kesepahaman antara KPU dengan Polri di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapolri Sebut Rencana Pelayanan Perempuan dan Anak Jadi Direktorat Masih Terkendala

Kapolri menyatakan belum bisa mewujudkan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat sendiri di tingkat Mabes dan Polda


Apakah Itu Call Center 110? Lapor Kejadian Kecelakaan atau Kejahatan Bisa Via Telepon

28 November 2022

Sejumlah anggota polisi lalu lintas mengikuti apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apakah Itu Call Center 110? Lapor Kejadian Kecelakaan atau Kejahatan Bisa Via Telepon

Pengaduan warga bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat. Tapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon ke call center 110. Bagaimana caranya?


Gratis Buat Laporan Polisi, Laporkan ke Propam Polri Jika Ada Petugas Minta Bayaran

27 November 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pers terkait penyalah gunaan narkoba oleh anggota polisi di Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam keteranganya Kapolri membenarkan adanya penggunaan narkoba oleh calon Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa serta memberi perintah pada Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gratis Buat Laporan Polisi, Laporkan ke Propam Polri Jika Ada Petugas Minta Bayaran

Laporan polisi tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika terdapat petugas yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan ke Propam Polri.


Produsen Obat Sirop Unibebi Laporkan Pemasok Bahan Baku terkait Penipuan

29 Oktober 2022

Unibebi Cough Syrup dengan isi 60 ml masih dijual di beberapa toko di salah satu e-commerce pada 24 Oktober 2022. (Tangkapan layar)
Produsen Obat Sirop Unibebi Laporkan Pemasok Bahan Baku terkait Penipuan

Sekitar 185 ribu botol obat sirop Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, ditarik dari pasaran.


Terbitkan Surat Telegram soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Minta Polda Bentuk Tim Gabungan di Daerah

26 Oktober 2022

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus illegal logging di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 23 September 2022.  Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Terbitkan Surat Telegram soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Minta Polda Bentuk Tim Gabungan di Daerah

Mabes Polri menerbitkan surat telegram berisi tentang langkah-langkah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut


HUT Lantas ke-67: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

22 September 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program prioritas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda di Indonesia. FOTO/Mabes Polri
HUT Lantas ke-67: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program prioritas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda di Indonesia.


Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Polda, Kapolri Harap Sistem Ini Dikembangkan hingga Tataran Bawah

22 September 2022

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutannya pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, pada Kamis 22 September 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Polda, Kapolri Harap Sistem Ini Dikembangkan hingga Tataran Bawah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit meluncurkan pengoperasian kamera ETLE di delapan provinsi sehingga kini genap 34 provinsi telah menerapkan sistem ini


Disebut Seperti Kerajaan Kecil oleh DPR, Ini Wewenang Polda, Polres, dan Polsek

26 Agustus 2022

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Disebut Seperti Kerajaan Kecil oleh DPR, Ini Wewenang Polda, Polres, dan Polsek

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Listyo Sigit terkait perilaku gaya hidup personel Polri di tingkat polda, polres, polsek.


Ketahui 3 Tipe Kepolisian Daerah, Polda Metro Jaya Termasuk Tipe Apa?

23 Agustus 2022

Para Anggota Polda Metro Jaya mengikuti upacara wisuda purnawirwan dan Pegawai Negri Sipil (PNS) Polda Metro Jaya  di depan gedung Diskrimsus Polda Metro Jaya, 30 Agustus 2017. TEMPO/Ilham Fikri.
Ketahui 3 Tipe Kepolisian Daerah, Polda Metro Jaya Termasuk Tipe Apa?

Kepolisian Daerah terdapat tiga tipe Polda, yakni Polda Tipe A Khusus, Polda Tipe A, dan Polda Tipe B. Apa artinya?