Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jabar Tetapkan Penceramah Rahmat Baequni sebagai Tersangka

image-gnews
Rahmat Baequni. Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Rahmat Baequni. Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan penceramah Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan penyebaran fitnah, Jum’at, 21 juni. Baequni diduga memberikan statement kepada masyarakat soal meninggalnya ratusan anggota KPPS yang disebabkan karena sengaja diracun.

Baequni kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan."Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Trunoyudho mengatakan awalnya Polda Jawa Barat menerima berkas informasi dari Badan Reserse Kriminal Direktorat Siber Polri, terkait pelaporan Baequni pada 14 Juni 2019 lalu. Pelimpahan berkas itu dikirim ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian ada di Jawa Barat. "Kemudian pada 18 Juni penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses baik dari awal penyelidikan hingga penyidikan," kata dia.

Lalu pada Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mengamankan Baequni di Baleendah usai yang bersangkutan mengisi pengajian dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baequni diduga menyebarkan informasi yang belum jelas kepada khalayak umum.

"Materi kasus yang sedang dalam.prosea penyidikan sesaat ini adalah adanya ceramah tersangka, saudara RB, tentang informasi (yang) menurut tersangka meningganya kurang kebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu. Ini disampaikan di khalayak umum," kata Trunoyudho. Dia mengatakan Baequni mengklaim kalau petugas KPPS yang meninggal dunia itu sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksikan tentang apa yang terjadi di Pemilu 2019.

"Alat bukti sudah jelas, (yakni) ada jejak digital. Netizen juga menyampaikan keresahannya karena yang bersangkutan menyebarkan informasi tidak benar dan menimbulkan keresahan," kata dia.

Ada dua alat bukti digital yang dirilis Kepolisian, yakni video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) sengaja dibentuk inteligen dan Densus 88 Anti Teror. "Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris. Nah ini tidak benar," katanya.

Kemudian alat bukti video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun. Di video ini intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS di atas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baequni pun dijerat menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. Maka tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," ujarnya.

Ada pun Rahmat Baequni mengaku isi ceramahnya tentang petugas KPPS yang meninggal dunia akibat diracun bersumber dari kabar berita yang sudah banyak tersebar di media sosial. "Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu, saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," ujar Baequni di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, peserta pengajian pun cenderung bersepakat tentang informasi yang disampaikan Baequni dalam pengajian itu. Menurut dia, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk dengan apa yang disampaikan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS yang sengaja diracun.

"Saya tanyakan kepada jamaah bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silahkan bisa dilihat nanti dalam filmnya ada," ucap dia.

AMINUDDIN A.S. (Bandung)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

4 hari lalu

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain atau yang akrab disapa Nona, ketika ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Ia menceritakan soal kriminalisasi petani perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TEMPO/Ervana
Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

Petani Kabupaten Buol yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap perusahaan sawit PT HIP mendapat intimidasi dan dikriminalisasi.


Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

22 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

Kapolri Listyo Sigit membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 Polda seluruh Indonesia.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 Mei 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

1 April 2024

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.


Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

20 Februari 2024

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

Satgas Pangan Polri menegaskan pengawasan distribusi beras menjadi prioritas utama untuk mengisi kekosongan stok di ritel modern.


Polda Sulawesi Barat OTT Eks Kadis Disdikpora Mamuju, Sita Uang Rp 60 Juta

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Polda Sulawesi Barat OTT Eks Kadis Disdikpora Mamuju, Sita Uang Rp 60 Juta

"Kami langsung koordinasi ke Dittipidkor Bareskrim Polri. Sudah kami koordinasikan setelah OTT," ujarnya.


Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

28 November 2023

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Bawaslu menunda sidang putusan soal kisruh kuota caleg perempuan tanpa alasan yang jelas.


Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

27 November 2023

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung


Polri Gelontorkan Rp 2,5 T untuk Operasi Mantap Brata menuju Pemilu 2024

15 November 2023

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Gelontorkan Rp 2,5 T untuk Operasi Mantap Brata menuju Pemilu 2024

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan jika dana DIPA tersebut dibagi menjadi dua tahun anggaran.


Polda Jateng Amankan Pertandingan U-17 Secara Humanis

9 November 2023

Polda Jateng Amankan Pertandingan U-17 Secara Humanis

Sebanyak 3.616 personel disiagakan melakukan pengamanan.