KPK Sebut Punya Salinan Buku Merah
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Minggu, 27 Oktober 2019 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan pihaknya memiliki salinan buku merah. Salinan itu, kata dia, bisa dipakai untuk mengembangkan kasus yang menjadikan buku itu sebagai barang bukti, yakni kasus suap impor daging, Basuki Hariman.
"Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu (buku merah) masih ada," kata Syarif di Sukabumi, Jumat, 26 Oktober 2019.
Syarif mengatakan buku merah disalin ketika Polda Metro Jaya menyita buku itu dari KPK pada Oktober 2018. Ketika penyitaan, kata dia, KPK membuat duplikasi dokumen buku itu dan ditandatangani oleh pihak Polri dan KPK. "Sama otentiknya," kata Syarif.
Kepolisian menyita buku itu dalam penyidikan kasus obstruction of justice berupa pengrusakan buku merah. Terlapor dalam kasus itu adalah dua penyidik KPK dari unsur Polri, Roland dan Harun. Keduanya diduga merobek 15 halaman dan membubuhkan tipp-ex untuk menghilangkan daftar penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Roland dan Harun ditarik kepolisian sebelum KPK menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.
Laporan IndonesiaLeaks yang terbit pada 8 Oktober 2018 mengungkap bahwa diduga ada nama petinggi Polri yang tercantum dalam buku merah itu. Empat hari kemudian atau 12 Oktober 2018 Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus ini. Sejumlah pegawai KPK diperiksa. KPK juga menyerahkan bukti rekaman CCTV yang merekam peristiwa perobekan. Buku merah ikut disita pada akhir Oktober.
Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan kasus ini. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2018. "Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.