KPK Sebut Punya Salinan Buku Merah

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 27 Oktober 2019 17:34 WIB

Dari kiri: Walikota Malang Sutiaji, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menunjukkan gantungan kunci bertuliskan selogan KPK saat Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di halaman Balaikota Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 September 2019. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan pihaknya memiliki salinan buku merah. Salinan itu, kata dia, bisa dipakai untuk mengembangkan kasus yang menjadikan buku itu sebagai barang bukti, yakni kasus suap impor daging, Basuki Hariman.

"Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu (buku merah) masih ada," kata Syarif di Sukabumi, Jumat, 26 Oktober 2019.

Syarif mengatakan buku merah disalin ketika Polda Metro Jaya menyita buku itu dari KPK pada Oktober 2018. Ketika penyitaan, kata dia, KPK membuat duplikasi dokumen buku itu dan ditandatangani oleh pihak Polri dan KPK. "Sama otentiknya," kata Syarif.

Kepolisian menyita buku itu dalam penyidikan kasus obstruction of justice berupa pengrusakan buku merah. Terlapor dalam kasus itu adalah dua penyidik KPK dari unsur Polri, Roland dan Harun. Keduanya diduga merobek 15 halaman dan membubuhkan tipp-ex untuk menghilangkan daftar penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Roland dan Harun ditarik kepolisian sebelum KPK menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Laporan IndonesiaLeaks yang terbit pada 8 Oktober 2018 mengungkap bahwa diduga ada nama petinggi Polri yang tercantum dalam buku merah itu. Empat hari kemudian atau 12 Oktober 2018 Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus ini. Sejumlah pegawai KPK diperiksa. KPK juga menyerahkan bukti rekaman CCTV yang merekam peristiwa perobekan. Buku merah ikut disita pada akhir Oktober.

Advertising
Advertising

Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan kasus ini. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2018. "Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya