Kasus Novel Baswedan, KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Teknis

Rabu, 23 Oktober 2019 07:35 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2019. Novel Baswedan, diperiksa penyidik dari Polda Metro Jaya dan Tim Gabungan Pencari Fakta sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, telah memasuki 800 hari yang belum terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menunggu hasil penyelidikan Tim Teknis Kepolisian RI atas kasus Novel Baswedan.

KPK memperkirakan batas waktu kerja Tim Teknis selama 3 bulan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo akan berakhir akhir Oktober 2019. "Nanti kami tunggu saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis memastikan timnya sudah melaporkan perkembangan penyelidikan kasus Novel Baswedan kepada Presiden Jokowi.

"Sudah, Bapak Kepala Kepolisian RI sudah melaporkan ke Presiden," ujar Idham melalui pesan teks pada Senin lalu, 21 Oktober 2019.

Idham tak menjelaskan lebih detail perihal waktu tepatnya laporan itu diberikan. Dia juga tak memastikan kapan hasilnya akan diumumkan kepada publik.

Kepolisian juga belum buka suara soal laporan perkembangan penyelidikan tim teknis dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra enggan menjelaskan soal laporan itu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2019.

Tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan belum mengetahui isi laporan tim teknis. Ia merasa kecewa karena selama tiga bulan bekerja, tim teknis hanya menyampaikan perkembangan penyelidikan itu kepada Presiden Jokowi.

"Bukan laporan yang dibutuhkan, tapi menemukan siapa pelaku pidana penyiraman air keras terhadap Novel," ucap Saor saat dihubungi pada Selasa lalu, 22 Oktober 2019.

Tim Teknis dibentuk oleh Polri atas rekomendasi Tim Pencari Fakta, juga bentukan polisi. Tim Teknis diberikan waktu 6 bulan untuk menemukan pelaku kasus Novel Baswedan. Namun, Jokowi memangkas tenggat waktunya menjadi tiga bulan hingga akhir Oktober 2019.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya