Upaya Menjaring Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik
Selasa, 22 Oktober 2019 14:31 WIB
INFO NASIONAL — Sebagai upaya menciptakan iklim persaingan demi perbaikan pengaduan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kompetisi yang kedua kalinya digelar ini, bertujuan menjaring instansi pemerintah yang memiliki pengaduan pelayanan publik terbaik.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, mengungkapkan ajang ini juga sebagai motivasi kepada instansi pemerintah sebagai pelopor dalam menyelesaikan masalah masyarakat.
“Kompetisi ini bertujuan mencari instansi pemerintah yang memiliki tim yang tanggap dalam melayani pengaduan publik melalui platform LAPOR,” kata Diah, di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Diah, Kompetisi ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ajang ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019.
Instansi pemerintah bisa mendaftarkan unit pengelola pengaduannya pada sipp.menpan.go.id/kompetisi-sp4n/registration. Pendaftaran dilakukan hingga 1 November 2019, dan dilanjutkan dengan evaluasi dokumen pada tanggal 2-13 November 2019. Tahap wawancara dan presentasi peserta dilakukan pada 18-22 November 2019.
Tahapan kompetisi dilanjutkan dengan kunjungan tim evaluasi ke unit pengelola pengaduan. Verifikasi oleh tim evaluator tersebut dilakukan pada 25-29 November 2019. Setelah serangkaian tahapan tersebut, ditentukanlah 12 pengelola pengaduan terbaik atau Top 12, pada awal Desember 2019.
Perlu diketahui, pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2018 lalu, instansi yang mengajukan tim pengelolanya ada 6 kementerian, 6 lembaga, dan 53 pemerintah daerah. Diharapkan, instansi pemerintah yang mengikuti pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019 semakin banyak.
Diah mengungkapkan, ada lima alasan instansi pemerintah harus mengikuti kompetisi ini. Pertama, Kementerian PANRB dapat menjaring dan mendorong semangat mengelola pengaduan pelayanan publik. Alasan kedua, adalah untuk membangun komitmen instansi pemerintah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Alasan yang ketiga, yakni sebagai bentuk apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan yang baik. Dengan kompetisi ini pula, bisa terwujud manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik terutama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Alasan terakhir adalah mendorong motivasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan yang partisipatif dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya perbaikan pelayanan publik berkelanjutan,” ujar Diah. (*)