Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum mendapatkan dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. UU itu merupakan aturan KPK baru hasil revisi pengganti UU Nomor 30 tahun 2002.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 itu belum kami dapatkan sampai saat ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 18 Oktober 2019. KPK baru mendapatkan informasi bahwa UU tersebut telah diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM, pagi ini.
KPK akan segera membahas UU itu bila sudah mendapatkan dokumennya. "Segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya."
Kemenkumham telah resmi mencatatkan revisi UU KPK ke Lembaran Negara dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke lembaran negara. "Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Oktober 2019.
Salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kami publikasikan di website." Revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019 di rapat paripurna DPR.
Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui bersama, sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Dengan atau tanpa tandatangan presiden UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak disahkan. Beberapa pakar hukum mengatakan UU KPK baru ini mengandung banyak kelemahan karena dibuat dengan terburu-buru. Selain itu, UU KPK juga dinilai memuat pasal yang saling bertabrakan. Kelemahan-kelemahan itu mengakibatkan kekacauan hukum.