Pakar: Tanpa Nomor, UU KPK Baru Tidak Bisa Diberlakukan

Jumat, 18 Oktober 2019 07:47 WIB

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai tak adanya penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan ketidakpastian hukum status Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). "Kalau nomornya belum ada, undang-undang tidak berlaku. Pengundangan secara legal formal di lembaga negara," kata dia, Kamis, 17 Oktober 2019.

Tak hanya soal nomor, beberapa pakar hukum menilai UU KPK hasil revisi itu menimbulkan kerancuan hukum. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan kerancuan hukum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi itu tampak pada absennya peraturan peralihan yang mengatur kewenangan pimpinan KPK.

Dalam undang-undang yang baru, pimpinan KPK tak lagi berstatus penegak hukum sehingga tak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, undang-undang tak mengatur siapa yang berwenang meneken surat perintah penyidikan dan penuntutan.

Belum terbentuknya Dewan Pengawas juga membuat kerja penindakan terhambat. UU KPK hasil revisi mengatur penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan baru bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. Masalahnya, hingga hari ini, Dewan Pengawas belum terbentuk. "Praktis ketika UU ini berlaku KPK seperti mati suri, karena kemudian tidak bisa bekerja," ujar Zainal.

Anggota DPR Fraksi Partai Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menampik adanya kerancuan di sejumlah pasal UU KPK hasil revisi. Mengenai kontradiksi pasal 69D dan 70C, misalnya. Menurut dia, kedua pasal itu harus dibaca secara terpisah. Pasal 69D hanya ditujukan kepada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas. Melalui pasal ini, kata Masinton, semua fungsi terkait perizinan Dewan Pengawas diberikan sementara kepada komisioner KPK.

Sedangkan Pasal 70C berada di luar fungsi Dewan Pengawas. Pasal ini mengatur semua hal kecuali soal Dewan Pengawas harus mengacu pada undang-undang yang baru. “Kasus yang sedang ditangani oleh KPK dilaksanakan berdasarkan dalam undang-undang setelah revisi ini,” ujar Masinton.

Advertising
Advertising

NYOMAN ARY WAHYUDI | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

11 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

15 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

15 jam lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya