Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo, MK mengukuhkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK resmi dihabisi di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
BW kecewa Jokowi ingkar janji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Dia menganggap mantan Wali Kota Solo ini telah mengabaikan masukan dari 40 tokoh nasional yang memintanya menerbitkan perpu. "Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya," kata Bambang pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Kendati begitu, Ia meminta publik tak menyerah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan ada 5 pemuda yang tewas dalam aksi unjuk rasa di sejumlah daerah yang salah satunya menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Demo membela KPK harus menjadi sinyal bahwa publik mencintai KPK," ujar dia.
Hari ini, revisi UU KPK resmi berlaku secara otomatis. Aturan itu mulai berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. UU ini berlaku meskipun Presiden Jokowi tak meneken revisi.
Bambang menuturkan para pegawai KPK pun akan terus memberantas korupsi. "Insan KPK menolak punah berapapun ongkos yang harus dibayar," kata dia.