UU KPK Berlaku? Eks Legislator: Koreksi Tak Sah Tanpa Paripurna

Reporter

Halida Bunga

Kamis, 17 Oktober 2019 12:37 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (tengah) usai sidang perdana uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPRD Surakarta tahun 1997-1999 Boyamin Saiman mengatakan koreksi atas kesalahan penulisan dalam draft UU KPK tidak sah karena dilakukan di luar sidang paripurnan DPR. Koreksi atas kesalahan itu harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR.

Dalam azas bernegara dan hukum, perubahan Undang-undang atas suatu kesalahan harus dengan cara yang sama atau sederajat. "Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum." Boyamin menyampaikannya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Kesalahan penulisan dalam UU KPK itu di antaranya adalah mengenai batas usia 50 tahun. Namun yang tertulis dalam kurung adalah empat puluh tahun (50 Tahun (Empat puluh)). Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, salah ketik ini bisa menimbulkan dua makna yang berbeda. "Dengan demikian hal ini bukan sekedar kesalahan typo, namun kesalahan substantif."

DPR periode 2019-2024 saat ini belum memiliki Badan Legislasi (Baleg) yang baru. Sehingga, kata dia, koreksi yang dianggap salah ketik oleh DPR periode saat ini tidak sah. Pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR. “Selama rapat paripurna tidak dilakukan, revisi UU KPK tidak sah."

Boyamin juga mengatakan UU KPK masih menyisakan masalah lain yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR. Saat pengesahan rapat paripurna, DPR hanya dihadiri 89 anggota.

Di tambah lagi terkait pembacaan revisi UU KPK yang tak dibacakan secara utuh oleh Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR. "Padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini."

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

21 jam lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya