Wadah Pegawai: Dalam 2 Hari Lagi KPK Akan Hadapi Berbagai Kendala

Reporter

Halida Bunga

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 15 Oktober 2019 14:44 WIB

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang diberlakukannya UU KPK yang baru pada 17 Oktober 2019, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan dalam dua hari ke depan, KPK akan menghadapi berbagai kendala.

Yudi menyebut, KPK otomatis akan beroperasi menggunakan undang-undang yang tercatat terdapat 26 poin pelemahan Lembaga Antirasuah itu.

"Sehingga menyebabkan KPK tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita reformasi 1998," kata Yudi melalui siaran pers pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Yudi menegaskan, saat ini pegawai KPK masih bekerja dengan semangat dalam memberantas korupsi. Hal ini dilakukan melalui bidang penindakan seperti penetapan tersangka, penyitaan aset koruptor, OTT, maupun tindakan pencegahan.

Apa yang dilakukan KPK itu menandakan bahwa UU No. 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi di negeri ini. Untuk itu menurutnya, solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini hanyalah keputusan penerbitan Perpu KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Advertising
Advertising

Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai banyak pihak melemahkan KPK. Berbagai elemen sipil menolak beleid yang telah disahkan di DPR dan saat ini berada di tangan Presiden Jokowi itu.

Jika Jokowi tak menerbitkan Perpu hingga besok, maka UU KPK itu akan berlaku pada 17 Oktober 2019.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika UU KPK yang baru diberlakukan pada 17 Oktober 2019, maka KPK akan vakum secara kewenangan penindakan.

Hal ini terkait proses penindakan KPK yang mesti melewati Dewan Pengawas. Sementara, Dewan Pengawas baru akan dilantik bersamaan dengan Pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019.

"Pasca 17 Oktober, KPK, sampai Dewan Pengawas dibentuk, tidak lagi bisa melakukan penindakan. Sebabnya, proses penindakan harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Donal Fariz dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam' di Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2019.

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

14 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

1 hari lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya