Tarik Ulur Perpu KPK: Ini 3 Syarat Perpu Menurut MK

Selasa, 15 Oktober 2019 07:42 WIB

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang "Pacul" Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi penerbitan Perpu KPK belum usai hingga saat ini, lima hari menjelang pelantikan Presiden Jokowi untuk masa jabatannya yang kedua pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Perdebatan juga mengarah ke urgensi penerbitan produk hukum darurat itu selain substansi perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh antikorupsi seta sejumlah akademisi berada di kubu penyorong Perpu KPK.

Terakhir, Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) serta Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK untuk mengembalikan pemberlakuan UU KPK 2002.

“Presiden memiliki wewenang konstitusional prerogatif untuk menerbitkan Perpu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa,” kata Koordinator Sepaham Indonesia Al Hanif dalam keterangannya di Jakarta kemarin, Senin, 14 Oktober 2019.

Menurut Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi, Perpu KPK merupakan jawaban atau bukti atas janji Presiden Jokowi untuk memperkuat lembaga KPK. Perpu menjadi jalan konstusional karena terjadi pelemahan pemberantasan korupsi.

"Presiden bisa mengeluarkan Perpu KPK. Situasi genting dan mendesak," ucapnya di tengah demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin lalu.

Al Hanif pun membeberkan pemaknaan kegentingan yang memaksa seperti diatur oleh Mahkamah Konstitusi Agung sesuai putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Majelis Hakim MK menyatakan penerbitan perpu diperlukan dalam tiga kondisi, yakni:

1. Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU

2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Syarat penerbitan perpu itu terdapat dalam poin pertimbangan nomor 10. Sedangkan nomor 11 menyebutkan, “Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945."

Putusan MK tersebut terbit karena perkara permohonan pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU KPK pada 4 Oktober 2009. Permohonan datang dari sejumlah advokat, seperti Saor Siagian hingga Mangapul Silalahi.

MK, yang saat itu dipimpin Mahfud MD, menolak permohonan mereka.

Kembali ke amar putusan MK, Majelis Hakim menyatakan frasa “Presiden berhak’ memang terkesan menunjukkan pembuatan sebuah perpu sangat subjektif. Namun, menurut MK itu tidak berarti secara absolut tergantung pada penilaian subjektif tersebut.

“Harus didasarkan kepada keadaan yang objektif, yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa,” demikian poin pertimbangan nomor 13.

Suara berbeda muncul dari partai-partai politik yang membahas revisi UU KPK 2002 di DPR, tak terkecuali dari partai-partai koalisi pendukung pemerintahan seperti PDIP.

Berbeda dengan Sepaham dan MCW, Ketua PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul justru menilai saat ini belum terpenuhi syarat mengeluarkan Perpu KPK jika mengacu putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

"Situasi genting itu bukan subjektif presiden,” kata dia di Gedung DPR pada Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut dia, situasi kegentingan tadi harus dirasakan oleh masyarakat secara umum. “Emang kamu merasa? Kekosongan hukum, ono ora (ada tidak)?”

Bambang Pacul bahkan menyatakan negara tidak sedang dalam keadaan genting, terbukti KPK masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tengah desakan penerbitan Perpu KPK. Maka, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR ini menilai, tidak ada kekosongan hukum.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

10 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

15 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

16 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

17 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

21 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya