Perpres Bahasa Indonesia Diteken, Hakim Adhoc Dikecualikan

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 9 Oktober 2019 15:05 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpidato saat menghadiri Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue 2019 di Bali, Selasa, 20 Agustus 2019. Forum internasional yang memetakan kerjasama antara Indonesia dan negara-negara Afrika itu mengangkat tema connecting for prosperity. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 lalu.

Dilansir dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, pertimbangan aturan ini karena dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sehingga pemerintah memandang perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Menurut perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan peraturan menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).

Bahasa Indonesia, menurut perpres ini, wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," sesuai bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Ditegaskan dalam perpres ini, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," sesuai bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Menurut perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi: a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain; c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.

d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," sesuai bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Pidato Resmi di Luar Negeri dalam perpres ini menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," sesuai isi Pasal 18 Perpres ini.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

ANTARA

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

9 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

14 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

11 Fakta Menarik Lamb of God, Band Kesukaan Jokowi yang Bakal Tampil di Hammersonic 2024

1 hari lalu

11 Fakta Menarik Lamb of God, Band Kesukaan Jokowi yang Bakal Tampil di Hammersonic 2024

Bukan kali pertama, Lamb of God pernah tampil di Indonesia. Band itu juga digemari Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

4 hari lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Bahasa Cinta yang Dibutuhkan Keluarga

8 hari lalu

Ketahui Bahasa Cinta yang Dibutuhkan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa cinta atau kasih sayang yang digunakan untuk mengungkapkan perhatian pada orang lain.

Baca Selengkapnya

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

10 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

13 hari lalu

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

13 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

15 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

16 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya