NasDem: Ada Peluang Bahas Masa Jabatan Presiden di Amandemen UUD

Senin, 7 Oktober 2019 19:30 WIB

Tiga narasumber anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Akhmad Muqowam, anggota Fraksi Nasdem MPR RI Johnny G. Plate dan Pakar Psikologi Politik Dr. Irfan Aulia hadir dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI kerjasama Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Centre Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Majelis Permusyawaratan Rakyat Johnny G. Plate berpendapat amandemen Undang-undang Dasar 1945 harus dilakukan secara komprehensif. Sebab, kata dia, kembalinya haluan negara tak bisa dibahas secara sepotong-potong.

"Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Johnny, salah satu hal yang harus dibahas ialah ihwal masa jabatan presiden. Menurutnya haluan negara yang bertujuan demi konsistensi pembangunan ini juga terikat dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.

Johnny mengklaim usulan pembahasan yang komprehensif itu muncul dari masyarakat. Kata dia, ada yang menyarankan agar masa jabatan presiden menjadi 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun. Namun Johnny tak menjelaskan masyarakat mana saja yang dia maksud.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini juga menyebut tak ada istilah amandemen terbatas. Dia menilai perubahan terhadap konstitusi harus menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan Indonesia. "MPR punya kewajiban untuk lakukan pendalaman menyeluruh, bukan sepotong-sepotong," kata dia.

MPR periode 2014-2019 sebelumnya merekomendasikan amandemen UUD 1945 kepada MPR periode 2019-2024. Dalam pelbagai kesempatan sebelumnya, pimpinan MPR periode lalu mengklaim amandemen bersifat terbatas pada dikembalikannya haluan negara atau yang dulu dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Meski begitu, Johny mengatakan rekomendasi itu tak bersifat mengikat. "MPR sebelumya sudah lewat. Rekomendasi sebagai masukan boleh saja, yang rapat kan MPR sekarang," kata dia.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

10 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

10 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

38 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

39 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

58 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

59 hari lalu

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

5 Maret 2024

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya