Pengamat Usul Jokowi Terbitkan Perpu KPK Setelah 17 Oktober

Minggu, 6 Oktober 2019 18:02 WIB

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai waktu yang tepat bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) adalah setelah 17 Oktober 2019.

"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17. Dengan demikian, penerbitan Perpu KPK setelah 17 Oktober," kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

Syamsuddin menuturkan, 17 Oktober merupakan tepat satu bulan sejak pengesahan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Meski Jokowi tak menandatangani revisi UU KPK sampai 17 Oktober, UU KPK yang baru tetap sah dan berlaku.

Jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perpu KPK setelah 17 Oktober 2019, Syamsuddin menyebut masih ada 2 pilihan yang harus diambil. Pilihan pertama, setelah tanggal 17 Oktober namun sebelum pelantikan. Pilihan kedua, setelah tanggal 17 Oktober tetapi setelah pelantikan presiden. Jokowi akan dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Menurut Syamsuddin, ada keuntungan dan kerugian dari kedua pilihan tersebut. Kalau penerbitan perpu dilakukan sebelum pelantikan, ada kekhawatiran acara tersebut terganggu. "Katakan ada parpol yang tidak hadir di Senayan. Memang paling aman itu adalah sesudah pelantikan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jika menerbitkan perpu setelah pelantikan, Syamsuddin mengingatkan agar waktunya dilakukan sebelum pembentukan kabinet yang baru. Selain untuk mengamankan pelantikan presiden, alasan penerbitan Perpu KPK diputus sebelum pembentukan kabinet adalah agar Jokowi memiliki legitimasi yang kuat.

"Sebab Presiden dapat mandat politik yang baru hasil pemilu. Kemudian, kenapa mesti sebelum pembentukan kabinet? Supaya Presiden memiliki bargaining position yang kuat menghadapi parpol. Apa boleh buat, kita mesti sedikit bersabar," kata Syamsuddin.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya