KPK Duga Duit Korupsi Eks Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Sabtu, 5 Oktober 2019 06:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada sejumlah uang hasil korupsi Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra yang mengalir ke acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). KPK menyebut uang berjumlah Rp250 juta itu diberikan Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.
"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang saat itu digunakan untuk pembiayaan kongres sumpah pemuda. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Febri mengatakan KPK telah menyita uang tersebut. Penyitaan uang dilakukan dari politikus PDIP Nico Siahaan. Mantan presenter acara televisi ini menjabat sebagai ketua panitia Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018.
Untuk mengkonfirmasi pemberian uang itu, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 146 saksi, salah satunya Nico. KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk saksi lain, seperti anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan unsur swasta.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi itu setelah menetapkan Sunjaya menjadi tersangka kasus pencucian uang pada 13 September 2019. Sebelumnya, Sunjaya sudah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Sunjaya telah menggunakan duit hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil menggunakan nama orang lain. Sunjaya juga diduga menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening atas nama orang lain.
KPK menduga total duit suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya berjumlah Rp51 miliar. Sumber uang yang telah teridentifikasi berasal di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan gratifikasi terkait pengadaan barang-jada, serta mutasi jabatan.