Bivitri Bantah Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perpu KPK

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 4 Oktober 2019 18:09 WIB

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menolak pendapat bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan Perpu KPK. Dia meminta elite partai politik dan sejumlah pihak lainnya tak menyesatkan publik dengan wacana menyesatkan tersebut.

"Perpu sepenuhnya wewenang presiden dengan pandangan subyektifnya. Jadi, kapan saja presiden bisa mengeluarkan perpu, bila dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi 'Mengapa Perpu KPK Perlu?' di Menteng, Jakarta pusat, hari ini, Jumat, 4 Oktober 2019.

Bivitri menjelaskan, ada dua opini yang dipakai untuk menyesatkan publik belakangan ini. Pertama, Perpu KPK tidak boleh dikeluarkan jika judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun opini kedua, Perpu KPK tidak bisa dikeluarkan jika Undang-Undang KPK belum diundangkan.

Bivitri membenarkan bahwa perpu tak bisa diterbitkan atas undang-undang yang belum diundangkan. Maka, menurut dia, jika Presiden Jokowi ingin mengeluarkan Perpu KPK segeralah diundangkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR.

Kalau Presiden Jokowi tak mau meneken UU KPK tersebut, dia melanjutkan, bisa menunggu 30 hari sejak undang-undang disahkan oleh DPR. Setelah itu perpu bisa diterbitkan.

"Pilihannya bebas, tapi yang jelas, nyatakan dulu secara tegas bahwa perpu akan dikeluarkan untuk merespons situasi. Urusan nanti perpu ditolak DPR, itu soal lain," ujar Bivitri menegaskan.

Sejumlah elite politik dan tokoh hukum mengingatkan Jokowi untuk hati-hati jika ingin mengeluarkan Perpu KPK karena bisa berisiko dimakzulkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, misalnya, menyebut bahwa mendesak Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK sama dengan menjerumuskan Presiden Jokowi.

Romli mengingatkan penerbitan Perpu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kalau Presiden melanggar UU, dapat di-impeach," ujarnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat, 4 Oktober 2019.

Bivitri menanggapi bahwa dalam sistem pemerintahan Presidensial, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat seperti diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses pemakzulan pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dikeluarkannya perpu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden."

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

2 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

3 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

8 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

18 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

18 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

21 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

21 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya